SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini diwarnai kabar pahit dari Kabupaten Sragen.
Sebanyak 849 pekerja di pabrik boneka PT CWII dipastikan tidak diperpanjang kontraknya sejak April 2026.
Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, muncul kembali dugaan praktik rekrutmen yang dinilai tidak manusiawi—memicu sorotan serius terhadap perlindungan martabat pekerja sejak tahap awal masuk kerja.
Baca Juga: Baru Ditahan, Tersangka Kasus Dana PKL Karanganyar Dilarikan ke RSUD
PHK Bertahap, Pekerja Dipanggil Mendadak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian kontrak dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang. Gelombang terakhir terjadi pada Selasa (28/4), dengan ratusan pekerja dipanggil secara mendadak oleh pihak perusahaan.
Salah satu pekerja berinisial M mengungkapkan, pemanggilan dilakukan dalam dua sesi tanpa penjelasan rinci sebelumnya.
“Pemanggilan dibagi dua sesi. Kemarin sekitar 100-an orang dikumpulkan,” ujarnya.
Kondisi ini menambah ketidakpastian bagi para pekerja yang sebagian besar berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kontrak Habis, Perlindungan Dipertanyakan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, membenarkan adanya laporan terkait tidak diperpanjangnya kontrak ratusan pekerja tersebut.
Menurutnya, secara administratif, keputusan perusahaan merujuk pada berakhirnya masa kontrak kerja.
“Kontrak kerja yang sudah habis memang tidak diperpanjang oleh perusahaan. Total mencapai 849 orang sejak April 2026,” jelasnya.
Namun, di balik alasan formal tersebut, muncul pertanyaan terkait perlindungan pekerja kontrak dalam skala besar, terutama saat momentum Hari Buruh yang seharusnya menjadi refleksi kesejahteraan tenaga kerja.
Dugaan Rekrutmen Merendahkan Martabat
Sorotan tidak berhenti pada PHK massal. Sejumlah mantan pekerja mengungkap pengalaman saat proses rekrutmen yang diduga melanggar norma kepatutan.
Baca Juga: Tiga Tempat Hiburan Malam di Solo Nekat Beroperasi Tanpa Izin
Beberapa sumber menyebutkan, calon pekerja diminta melepas pakaian dan hanya mengenakan pakaian dalam saat seleksi, dengan posisi berjejer.
“Dulu waktu masuk diminta lepas pakaian, berjejer berenam,” ungkap salah satu sumber.
Praktik ini disebut berlaku bagi calon pekerja laki-laki maupun perempuan, memunculkan dugaan pelanggaran terhadap hak dasar dan martabat pekerja.
Disnaker Akan Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Disnaker Sragen menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan terkait standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen.
“Kami akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan agar informasinya seimbang dan objektif,” tegas Rina.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah praktik tersebut merupakan kebijakan resmi perusahaan atau penyimpangan di lapangan.
Baca Juga: Merancang Plot Twist Hidup: Menjadikan Lagu Film Favorit sebagai Soundtrack Manifestasi Karier Gen Z
Belum Ada Rekrutmen Baru
Hingga saat ini, Disnaker mengaku belum menerima laporan terkait pembukaan rekrutmen baru di perusahaan tersebut. Kondisi ini menambah kekhawatiran akan nasib ratusan pekerja yang kini kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan PHK massal, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran sejak tahap rekrutmen.
Jika benar terjadi, praktik seleksi yang merendahkan martabat pekerja berpotensi melanggar prinsip ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
Selain itu, skema PKWT yang berujung pada pemutusan kontrak massal kembali menyoroti lemahnya posisi tawar buruh, terutama di sektor industri padat karya.
Momentum May Day seharusnya menjadi ruang evaluasi bagi pemerintah dan pengusaha untuk memperkuat perlindungan pekerja—bukan justru menghadirkan ironi baru. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto