Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Baru Ditahan, Tersangka Kasus Dana PKL Karanganyar Dilarikan ke RSUD

Rudi Hartono RS • Kamis, 30 April 2026 | 12:16 WIB
Usai ditahan karena kasus penyimpangan dan PKL Karanganyar, AM dilarikan ke Rumah Sakit, Kamis (30/4) (IST)
Usai ditahan karena kasus penyimpangan dan PKL Karanganyar, AM dilarikan ke Rumah Sakit, Kamis (30/4) (IST)

 

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru, namun diwarnai insiden kesehatan tersangka.

AM, yang baru saja ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, harus dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah masuk ruang tahanan.

Tersangka yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Karanganyar itu diduga mengalami gangguan kesehatan berupa hipertensi, sehingga membutuhkan penanganan medis intensif.

Baca Juga: Tiga Tempat Hiburan Malam di Solo Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Drop Sesaat Setelah Masuk Tahanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM sempat dibawa ke ruang tahanan Mapolres Karanganyar dengan pengawalan petugas kejaksaan. Namun, tidak lama setelah tiba, ia mengeluhkan pusing dan kondisi tubuhnya melemah.

Situasi tersebut memicu keputusan untuk merujuk AM ke RSUD Karanganyar guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Hingga Kamis (30/4) siang, tersangka masih berada di bawah pengawasan tim medis.

Sumber internal rumah sakit menyebutkan, kondisi AM terus dipantau, sementara pengamanan tetap dilakukan oleh aparat kejaksaan selama masa perawatan.

Penahanan Berdasarkan Dua Alat Bukti

Sebelumnya, Kejari Karanganyar resmi menahan AM setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi PKL.

Baca Juga: Merancang Plot Twist Hidup: Menjadikan Lagu Film Favorit sebagai Soundtrack Manifestasi Karier Gen Z

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, David Bonar Yuniarto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL,” ujarnya.

Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, saat AM masih menjabat sebagai kepala dinas terkait.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kejaksaan hingga kini belum mengungkap besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Proses audit dan penghitungan masih berjalan.

“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan estimasinya,” kata David.

Status Tersangka dan Jabatan Aktif

Baca Juga: Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka, Praktik Dokter Gadungan Lukai Belasan Korban

Selain sebagai mantan kepala dinas, AM saat ini diketahui masih menjabat sebagai staf ahli Bupati Karanganyar. Posisi tersebut menambah sorotan publik terhadap kasus ini, terutama terkait aspek pengawasan internal pemerintahan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski tengah menjalani perawatan medis, proses hukum terhadap AM dipastikan tetap berjalan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kejaksaan terkait kondisi kesehatan terbaru maupun potensi penundaan pemeriksaan.

Kondisi kesehatan tersangka yang menurun usai penahanan kerap menjadi dinamika dalam penanganan perkara korupsi. Di satu sisi, aspek kemanusiaan harus diperhatikan, namun di sisi lain, transparansi proses hukum tetap menjadi tuntutan publik.

Kasus ini juga kembali menyoroti tata kelola dana retribusi daerah yang rawan penyimpangan, terutama pada sektor informal seperti PKL yang memiliki alur pungutan kompleks dan minim digitalisasi. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#retribusi PKL Karanganyar #penyimpangan dana retribusi #korupsi karanganyar #tersangaka korupsi karanganyar #Kejari Karanganyar