Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Tiga Tempat Hiburan Malam di Solo Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Antonius Christian • Kamis, 30 April 2026 | 11:59 WIB
Dari hasiL sidak DPRD Surakarta, ditemukan 3 tempat hiburan yang belum berizin namun tetap beroperasi. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)
Dari hasiL sidak DPRD Surakarta, ditemukan 3 tempat hiburan yang belum berizin namun tetap beroperasi. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)

 

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Temuan mengejutkan terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Solo.

Tiga tempat hiburan malam diketahui telah beroperasi meski belum mengantongi izin usaha maupun izin penjualan minuman beralkohol (minol).

Fakta ini memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif, mengingat usaha tersebut sudah berjalan aktif di lapangan tanpa legalitas yang lengkap.

Baca Juga: Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka, Praktik Dokter Gadungan Lukai Belasan Korban

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Ardianto Kuswinarno, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan untuk menelusuri kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek perizinan dan kewajiban pajak. Namun, hasilnya justru menemukan indikasi pelanggaran administratif.

“Dari hasil sidak, izinnya belum keluar, masih dalam proses. Tapi usaha sudah berjalan. Ini yang kami pertanyakan, ada yang tidak beres di mana,” ujarnya.

Operasional Mendahului Izin

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik “operasional dulu, izin menyusul” yang berpotensi melanggar aturan. Padahal, sesuai ketentuan, setiap usaha—terlebih yang berkaitan dengan hiburan malam dan minuman beralkohol—wajib mengantongi izin sebelum beroperasi.

Ardianto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa ditoleransi karena menyangkut potensi dampak sosial dan pengawasan pemerintah.

“Seharusnya belum boleh beroperasi. Ini usaha dengan minuman keras, aturannya jelas lebih ketat,” tegasnya.

Perizinan Masih di Dinas, Pengawasan Dipertanyakan

Baca Juga: Manifestasi Lewat Melodi: Cara Sal Priadi Mengubah Doa Menjadi Karya Estetik yang Digilai Anak Muda

Informasi sementara menyebutkan bahwa izin usaha dan izin minol ketiga lokasi tersebut masih dalam proses di Dinas Perdagangan Kota Solo. Namun, fakta bahwa operasional sudah berjalan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Saat sidak berlangsung, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Bahkan, DPRD belum berhasil menemui pemilik atau penanggung jawab usaha untuk dimintai klarifikasi langsung.

DPRD Siapkan Pemanggilan Pengusaha dan OPD

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Kota Solo akan memanggil para pengusaha terkait dalam forum resmi. Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan dimintai keterangan, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Badan Pendapatan Daerah.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat kelalaian administratif, celah regulasi, atau bahkan potensi pembiaran dalam proses pengawasan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1447 H, Disnakkan Boyolali Genjot Program Satu Desa Satu Juleha Jelang Iduladha

“Semua akan dipanggil. Biar jelas, kenapa usaha tanpa izin bisa berjalan,” tandas Ardianto.

Data Perizinan: Lebih Banyak yang Masih Proses

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total outlet minuman beralkohol di Kota Solo, baru 11 tempat yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, sekitar 17 outlet lainnya masih dalam tahap pengurusan.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara jumlah usaha yang beroperasi dengan yang telah memenuhi aspek legalitas.

Temuan ini membuka dugaan lemahnya sistem kontrol perizinan di sektor usaha hiburan malam. Praktik operasional tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan pendapatan daerah dari pajak, tetapi juga meningkatkan risiko sosial di masyarakat.

Baca Juga: Mengaspal di Sirkuit Jerez, Ini Penampakan Prototipe Motor 850 Cc Milik Aprilia yang Kabarnya Bakal Digunakan di MotoGP 2027, Ducati Terancam?

Jika tidak ditindak tegas, pola serupa berpotensi menjadi preseden buruk, di mana pelaku usaha mengabaikan regulasi dengan asumsi izin dapat “menyusul” di kemudian hari. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#sidak dprd #tempat hiburan malam #hiburan malam belum berizin #minuman beralkohol #perizinan dan kewajiban pajak