KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penanganan dugaan penyimpangan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan seorang pejabat aktif berinisial AM yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penindakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, David Bonar Yuniarto, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang sejak adanya laporan masyarakat.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL,” ujarnya.
Jejak Dugaan Penyimpangan Tiga Tahun
Dari penelusuran awal, praktik yang diduga bermasalah itu terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Periode tersebut beririsan dengan masa jabatan AM saat masih memimpin Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar.
Kini, AM diketahui menjabat sebagai staf ahli bupati Karanganyar—posisi strategis yang menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal birokrasi.
Meski telah menetapkan tersangka, kejaksaan belum membuka secara rinci pola dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya dana retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Sumber internal menyebutkan, penyidik tengah mendalami alur pengumpulan hingga distribusi dana retribusi PKL yang melibatkan banyak titik pungutan di lapangan.
19 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Masih Dihitung
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 19 saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menelusuri mekanisme pengelolaan dana yang diduga tidak transparan.
Namun hingga kini, nilai pasti kerugian negara belum diumumkan. Kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil audit dan penghitungan resmi.
“Untuk estimasi kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” kata David.
Potensi Pengembangan Kasus
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hal ini mengingat posisi strategis tersangka serta kompleksitas pengelolaan retribusi di lapangan.
“Perkara ini masih bisa berkembang, tergantung hasil penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Minimnya keterbukaan terkait detail kronologi dan alat bukti memunculkan spekulasi bahwa kasus ini berpotensi menyeret lebih dari satu aktor.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, AM dijerat dengan Pasal 603 atau 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan.
Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan bahwa fakta-fakta lanjutan akan dibuka dalam proses persidangan.
“Nanti akan kami sampaikan dalam persidangan untuk kepentingan pembuktian,” tegas David.
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap sistem pengelolaan retribusi daerah, khususnya sektor informal seperti PKL yang selama ini rentan terhadap praktik kebocoran. Minimnya digitalisasi dan lemahnya pengawasan menjadi celah yang kerap dimanfaatkan.
Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencerminkan potensi masalah struktural dalam tata kelola pendapatan daerah. (rud/an)
Editor : Admin