Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kasus Retribusi PKL Karanganyar Menguak, Eks Kepala Dinas Kini Tersangka

Andi Aris Widiyanto • Kamis, 30 April 2026 | 09:33 WIB
Kejari Karanganyar menahan pejabat aktif terkait dugaan penyimpangan dana retribusi PKL 2023–2025. (IST)
Kejari Karanganyar menahan pejabat aktif terkait dugaan penyimpangan dana retribusi PKL 2023–2025. (IST)

 

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penanganan dugaan penyimpangan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan seorang pejabat aktif berinisial AM yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penindakan.

Baca Juga: Bermula dari Soundtrack “Tunggu Aku Sukses Nanti”, Perunggu Sukses Curi Perhatian Gen Z Lewat Lirik yang Relate Abis

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, David Bonar Yuniarto, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang sejak adanya laporan masyarakat.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL,” ujarnya.

Jejak Dugaan Penyimpangan Tiga Tahun

Dari penelusuran awal, praktik yang diduga bermasalah itu terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Periode tersebut beririsan dengan masa jabatan AM saat masih memimpin Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar.

Kini, AM diketahui menjabat sebagai staf ahli bupati Karanganyar—posisi strategis yang menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal birokrasi.

Baca Juga: 33 Kali Mengetuk Langit: Eksperimen Berani Perunggu Memasukkan Nuansa Islami ke Dalam Balutan Rock Alternatif

Meski telah menetapkan tersangka, kejaksaan belum membuka secara rinci pola dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya dana retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Sumber internal menyebutkan, penyidik tengah mendalami alur pengumpulan hingga distribusi dana retribusi PKL yang melibatkan banyak titik pungutan di lapangan.

19 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Masih Dihitung

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 19 saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menelusuri mekanisme pengelolaan dana yang diduga tidak transparan.

Namun hingga kini, nilai pasti kerugian negara belum diumumkan. Kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil audit dan penghitungan resmi.

Baca Juga: Sampai Jadi Trending di X, Jule dan Safrie Ramadhan Mulai Go Public Bareng Trio Na hingga Bikin Na Daehoon Murka

“Untuk estimasi kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” kata David.

Potensi Pengembangan Kasus

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hal ini mengingat posisi strategis tersangka serta kompleksitas pengelolaan retribusi di lapangan.

“Perkara ini masih bisa berkembang, tergantung hasil penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Minimnya keterbukaan terkait detail kronologi dan alat bukti memunculkan spekulasi bahwa kasus ini berpotensi menyeret lebih dari satu aktor.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, AM dijerat dengan Pasal 603 atau 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan.

Baca Juga: Profil Mentereng Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Didesak Mundur Usai Tragedi Bekasi, Pengamat Sebut Ada Aroma Politisasi dan Proyek

Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan bahwa fakta-fakta lanjutan akan dibuka dalam proses persidangan.

“Nanti akan kami sampaikan dalam persidangan untuk kepentingan pembuktian,” tegas David.

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap sistem pengelolaan retribusi daerah, khususnya sektor informal seperti PKL yang selama ini rentan terhadap praktik kebocoran. Minimnya digitalisasi dan lemahnya pengawasan menjadi celah yang kerap dimanfaatkan.

Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencerminkan potensi masalah struktural dalam tata kelola pendapatan daerah. (rud/an)

Editor : Admin
#retibusi pedagang kali lima #staf ahli bupati karanganyar #kasus korupsi karanganyar #karanganyar