SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Komitmen Respati Ardi untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan kini diuji di tengah maraknya praktik pencatutan nama pejabat dalam aktivitas bisnis di Kota Solo.
Dalam beberapa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Surakarta, ditemukan berbagai pelanggaran di sejumlah coffee shop hingga pengelolaan parkir.
Temuan tersebut tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga munculnya fenomena penggunaan nama “wali kota” sebagai tameng usaha.
Baca Juga: Perawat RSCM Korban Laka KRL Dimakamkan di Boyolali, Suasana Haru Selimuti Rumah Duka
Respati tidak menampik adanya tren tersebut. Bahkan, ia secara terbuka menyebut fenomena “bawa nama Mas Wali” tengah marak di berbagai sektor, mulai dari parkir, usaha kuliner, hingga proyek pengadaan.
“Memang saya dengar sedang ada tren menggunakan nama Mas Wali di berbagai sektor,” ujarnya, Rabu (29/4).
Antara Komitmen dan Realita di Lapangan
Meski demikian, Respati menegaskan pencatutan nama tersebut tidak akan memengaruhi proses penindakan. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang melanggar, termasuk yang mengklaim memiliki kedekatan dengan dirinya.
“Silakan berusaha, tapi ikuti aturan. Saya tidak pernah memberikan izin atau dukungan khusus,” tegasnya.
Baca Juga: Plafon SDN Ngasinan IV Ambrol, Disdikbud Sukoharjo Lakukan Perbaikan Darurat
Namun, di tengah pernyataan tersebut, publik masih menunggu konsistensi penegakan aturan di lapangan. Pasalnya, praktik penyalahgunaan nama pejabat kerap menjadi celah untuk menghindari sanksi atau memperlancar kepentingan tertentu.
Jika tidak ditindak tegas, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan dan merusak iklim usaha yang sehat.
Peran DPRD dan Penegakan Aturan
Pemerintah Kota Surakarta juga mengakui pentingnya peran DPRD dalam mengawasi jalannya penertiban. Sejumlah temuan dewan, termasuk dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Jalan Slamet Riyadi, menjadi bahan evaluasi bersama.
“Kita perlu evaluasi bersama. Terima kasih kepada anggota dewan yang aktif sidak,” ujar Respati.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta mulai bergerak menindaklanjuti temuan tersebut. Beberapa pelanggaran telah ditertibkan, termasuk pemasangan logo pemerintah pada coffee shop yang dinilai tidak semestinya.
Kepala Satpol PP Surakarta, Didik Anggono, menyebut pihaknya akan mengumpulkan para pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Menyoroti Isu Mental Health, Hindia Jadi Playlist Wajib Anak Rantauan
“Kami akan beri pemahaman soal hak dan kewajiban agar tidak mengganggu fungsi ruang publik,” ujarnya.
Ujian Transparansi dan Keadilan
Langkah pembinaan memang menjadi awal, namun tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi penegakan hukum.
Tanpa tindakan tegas dan merata, komitmen “tanpa pandang bulu” berisiko menjadi sekadar retorika.
Di tengah sorotan publik, Pemkot Solo kini dihadapkan pada ujian besar: memastikan aturan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, sekaligus memutus praktik pencatutan nama pejabat yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto