SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Polemik dugaan praktik sewa menyewa ruang publik di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi akhirnya mendapat respons tegas dari aparat penegak perda.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta memastikan tidak menemukan adanya transaksi sewa menyewa, sebagaimana isu yang mencuat usai sidak Komisi III DPRD beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Surakarta, Didik Anggono, menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
“Hasil penelusuran kami, tidak ada penyewaan. Tidak ada bukti siapa menyewa kepada siapa, juga tidak ada nominal yang jelas,” tegasnya, Selasa (28/4).
Menurutnya, dugaan tersebut kemungkinan hanya muncul dari pernyataan spontan saat sidak berlangsung, tanpa didukung data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Penertiban dan Pembinaan Disiapkan
Meski tidak menemukan praktik sewa, Satpol PP tetap menyoroti penggunaan ruang publik oleh pelaku usaha, khususnya terkait pemanfaatan pedestrian dan city walk yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Petugas meminta pelaku usaha untuk mengembalikan fungsi ruang publik, termasuk menata ulang meja dan kursi agar tidak mengganggu hak pejalan kaki.
Baca Juga: UMKM Coffee Shop di City Walk Solo Keluhkan Iuran Tak Jelas, DPRD Minta Satpol PP Turun Tangan
“Kami akan lakukan pembinaan secara berkala, agar pelaku usaha memahami aturan dan tidak menyerobot ruang publik,” jelas Didik.
Selain itu, Satpol PP juga menyoroti penggunaan atribut yang tidak semestinya, seperti pencantuman logo Pemerintah Kota pada seragam pelaku usaha.
“Logo pemkot itu ada tanggung jawabnya. Tidak boleh digunakan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Dugaan Pencatutan Nama Wali Kota
Satpol PP juga tengah mendalami adanya dugaan pihak tertentu yang mencatut nama Wali Kota Respati Ardianto untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Baca Juga: Sungai Watch Turun ke Kali Anyar, Pemkot Solo Kerahkan Pasukan Bersih-Bersih
Namun, Didik memastikan bahwa hal tersebut tidak mencerminkan kebijakan pemerintah kota.
“Pak Wali Kota tidak akan menyepesialkan satu usaha dengan yang lain. Kalau ada yang mencatut, kemungkinan itu hanya klaim sepihak,” ujarnya.
Inspektorat Ikut Awasi Dugaan Pungli
Di sisi lain, meski Satpol PP tidak menemukan praktik sewa menyewa, pengawasan terhadap potensi pelanggaran tetap dilakukan.
Inspektorat Kota Surakarta menyatakan akan ikut mencermati fenomena penggunaan ruang publik yang belakangan ramai diberitakan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli).
Kepala Inspektorat Surakarta, Arif Darmawan, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan.
“Kami mencermati pemberitaan yang ada, termasuk potensi pungli di masyarakat. Ini akan kami dalami bersama OPD terkait,” ujarnya.
Ruang Publik Jadi Sorotan
Baca Juga: Klasemen MotoGP 2026 usai Alex Marquez Rebut Podium di Sirkuit Jerez Spanyol, Duo Ducati Melempem
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya aktivitas UMKM di kawasan strategis kota. Di satu sisi, geliat ekonomi terus didorong, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terkait pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah Kota Surakarta pun kini berada di persimpangan antara mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menjaga fungsi ruang publik tetap adil bagi semua.
Dengan penelusuran yang masih berjalan, publik menanti kejelasan: apakah isu ini sekadar kesalahpahaman, atau ada persoalan yang belum sepenuhnya terungkap di lapangan. (ves/an))
Editor : Andi Aris Widiyanto