SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Temuan Komisi II DPRD Surakarta terkait belum optimalnya penarikan pajak dan retribusi dari coffee shop di sepanjang Jalan Slamet Riyadi membuka persoalan lama: potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardianto, merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut dengan nada apresiatif. Ia menilai langkah DPRD turun langsung ke lapangan sebagai bentuk pengawasan yang positif, sekaligus sarana edukasi publik..
“Ini bagus, DPRD turun langsung sehingga masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami perbedaan pajak dan retribusi,” ujarnya, Kamis (23/4).
Namun di balik apresiasi itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa persoalan kepatuhan pajak di sektor usaha yang berkembang pesat seperti coffee shop baru kembali mencuat setelah sidak legislatif?
Respati menegaskan bahwa pemerintah kota selama ini mengklaim telah membuka akses informasi seluas-luasnya terkait kewajiban pajak. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum menuntaskan kewajibannya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Solo menyiapkan penguatan penagihan melalui penambahan 10 juru sita di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini disebut sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami siapkan 10 juru sita untuk menertibkan pelaku usaha yang belum patuh,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus menandakan pendekatan yang lebih represif mulai dipertimbangkan, setelah sebelumnya pemerintah lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi.
Meski demikian, efektivitas langkah tersebut masih menjadi tanda tanya. Penambahan juru sita dinilai hanya menyentuh hilir persoalan, sementara akar masalah seperti validitas data wajib pajak, pengawasan lapangan, hingga sistem pelaporan digital belum sepenuhnya teruji.
Di sisi lain, Pemkot memastikan sanksi tetap akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Namun, Respati menekankan bahwa mekanisme penindakan mengacu pada regulasi yang telah disusun bersama DPRD.
“Pasti ada sanksi, tapi semua sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sumber PAD Kota Surakarta tidak hanya bergantung pada pajak coffee shop. Sejumlah sektor lain seperti BPHTB, pajak hotel dan restoran, pajak reklame, hingga pajak air tanah menjadi penopang utama pendapatan daerah.
Baca Juga: Jemaah Kedapatan Bawa Barang Terlarang Diminta Bongkar Koper, Powerbank Masih Dominan
Namun, sorotan terhadap coffee shop tetap relevan mengingat pertumbuhan sektor ini yang pesat dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di koridor strategis seperti Jalan Slamet Riyadi.
Tanpa pengawasan yang ketat dan sistem yang transparan, potensi pajak dari sektor tersebut berisiko tidak tergarap maksimal.
Respati pun menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot dan DPRD, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan pajak daerah.
“Transparansi data penting, supaya masyarakat juga tahu dan ikut mengawasi. Semua ini untuk kemajuan ekonomi Kota Solo,” pungkasnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto