WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan untuk mengambil uang di bank berhasil diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Wonogiri.
Seorang pelaku berinisial YAD berhasil diamankan petugas setelah membawa kabur sepeda motor milik korban dalam transaksi jual beli yang berujung penipuan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bengkel di Dusun Ngulu Wetan, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro. Korban, Sabdo Ilyasa Al-Bukhori (19), warga Sragen, mengalami kerugian sekitar Rp 7,8 juta.
Kasi Humas Polres Wonogiri, Anom Prabowo, menjelaskan bahwa kasus bermula dari komunikasi korban dengan pelaku melalui media sosial terkait rencana penjualan sepeda motor.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Kecamatan Giritontro sebelum menuju bengkel untuk melakukan pengecekan kendaraan. Setelah proses tersebut, pelaku meminta izin meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang di bank.
“Namun pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi. Korban sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melapor ke Polsek Pracimantoro,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat. Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro bersama Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Giritontro.
Baca Juga: Resmi Dibuka, POPDA 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Surakarta
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, satu buah sweater hitam, serta satu unit telepon genggam. Diketahui, pelaku sempat mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial. Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan memastikan keamanan transaksi guna menghindari tindak kejahatan serupa. (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto