Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kebijakan Longgar Disorot, DPRD Solo Temukan Ketimpangan Pajak dan Parkir Coffee Shop

Antonius Christian • Rabu, 22 April 2026 | 11:59 WIB
Komisi II DPRD Surakarta menyoroti dugaan kebocoran PAD dari coffee shop di Jalan Slamet Riyadi. (IST)
Komisi II DPRD Surakarta menyoroti dugaan kebocoran PAD dari coffee shop di Jalan Slamet Riyadi. (IST)

 

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Komisi II DPRD Kota Surakarta melontarkan kritik keras terhadap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha coffee shop di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

Sorotan ini mencuat setelah dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mencocokkan temuan lapangan dengan laporan organisasi perangkat daerah (OPD).

Hasilnya, ditemukan ketimpangan signifikan antara potensi riil di lapangan dengan angka setoran yang masuk ke kas daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi parkir.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Ogah Ketemu Nurah Pasya? Drama Pernikahan Teuku Rassya Masih Belum Usai!

Ketua Komisi II DPRD Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, menilai persoalan ini bukan sekadar selisih angka, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan kebijakan.

“Kurang optimalnya penarikan PAD, dan data yang disampaikan dinas tidak make sense, sangat jomplang dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia mengakui keberadaan coffee shop turut menggerakkan ekonomi kota, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga menjadi magnet wisata. Namun, menurutnya, kebijakan yang terlalu longgar tanpa diimbangi pengawasan justru berpotensi membuka celah kebocoran.

“Pemerintah sudah memberikan toleransi untuk mendukung geliat ekonomi. Tapi kewajiban pelaku usaha harus sebanding,” ujarnya.

Sorotan paling tajam mengarah pada setoran parkir. Sekretaris Komisi II DPRD Surakarta, Mukarromah, mengungkapkan total setoran parkir di sepanjang kawasan tersebut hanya sekitar Rp16,7 juta per bulan, dengan kontribusi ke PAD sekitar 40 persen atau Rp6,7 juta.

Baca Juga: Dua Kemenangan Beruntun, NAM ABP Women Surakarta Hadapi Ujian Berat Lawan MSP FC

Jika dirata-rata, angka tersebut hanya sekitar Rp223 ribu per hari—nilai yang dinilai tidak realistis untuk kawasan pusat ekonomi seperti Slamet Riyadi.

“Kalau hanya Rp223 ribu per hari dari kawasan seramai ini, jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Berdasarkan hasil sidak, satu titik usaha bahkan disebut mampu menghasilkan pendapatan parkir melebihi angka tersebut dalam sehari. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi pelaporan dan efektivitas sistem pemungutan retribusi.

“Satu titik saja bisa lebih dari itu. Lalu ke mana potensi lainnya?” ujarnya.

Baca Juga: Peralatan Ibadah Gereja di Tamansari Boyolali Dicuri, Kerugian Capai Rp19 Juta

Tak hanya parkir, DPRD juga menemukan ketimpangan tajam dalam setoran pajak antar pelaku usaha. Ada coffee shop yang menyetor hingga Rp41 juta per bulan, sementara lainnya hanya sekitar Rp3 juta—bahkan ada yang belum membayar sama sekali.

Perbedaan tersebut dinilai tidak wajar mengingat tingkat keramaian usaha relatif serupa.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Yang patuh justru dirugikan,” kata Mukarromah.

Dalam salah satu temuan, terdapat coffee shop yang hanya menyetor sekitar Rp5 juta per bulan, padahal potensi riilnya diperkirakan bisa mencapai Rp30 juta. Selisih yang jauh ini memperkuat dugaan adanya kebocoran yang sistemik.

Selain itu, DPRD juga menyoroti potensi kebocoran dari sektor lain seperti retribusi sampah dan pemanfaatan ruang publik. Penggunaan area City Walk yang semestinya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) juga diduga tidak sesuai ketentuan dan minim kontribusi ke PAD.

Temuan ini mengarah pada persoalan yang lebih luas: lemahnya implementasi kebijakan dan pengawasan di lapangan. Tanpa pembenahan sistem, potensi PAD yang besar dari kawasan strategis seperti Slamet Riyadi dinilai akan terus bocor.

Baca Juga: Marc Marquez Belum Juga Naik Podium, Ducati Hilang Arah atau Masih Punya Nyali Beri Pembuktian?

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal komitmen tata kelola. Kalau dibiarkan, kebocoran akan terus terjadi,” tegas Mukarromah.

Komisi II DPRD memastikan hasil temuan ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Wali Kota Surakarta. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi kota, DPRD menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan—agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kontribusi nyata bagi keuangan daerah. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#coffesho di solo #kebocoran PAD kota Solo #sektor usaha coffe shop #sektor pajak dan retibusi parkir #komisi 2 DPRD Surakarta