SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Tragedi kematian seorang siswa di SMPN 2 Sumberlawang kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Tidak hanya berhenti pada proses pidana terhadap pelaku, kasus ini mulai menyeret tanggung jawab institusi pendidikan yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kuasa hukum keluarga korban WAP, Asri Purwanti, secara terang-terangan menuding adanya unsur “pembiaran” yang dilakukan pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen.
Tudingan ini bukan tanpa dasar. Peristiwa berdarah tersebut diketahui terjadi saat jam pelajaran aktif—waktu di mana pengawasan seharusnya berada pada titik paling ketat.
Fakta yang terungkap justru sebaliknya. Tiga ruang kelas dilaporkan kosong tanpa pengawasan guru karena tenaga pendidik tengah mengikuti pelatihan di luar kelas.
“Kenapa pelatihan guru tidak dijadwalkan di luar jam efektif? Ini kelalaian yang berujung fatal. Anak-anak jadi korban,” tegas Asri usai audiensi di DPRD Sragen, Selasa (21/4).
Pernyataan ini membuka ruang kritik yang lebih luas: apakah sistem pendidikan di daerah telah mengabaikan aspek keselamatan siswa demi agenda administratif?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Asri menegaskan bahwa pembiaran yang berujung pada kerugian, apalagi kematian, dapat berimplikasi hukum bagi pihak pendidik maupun institusi terkait.
Ia bahkan mendorong agar tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku semata. Menurutnya, restitusi atau ganti rugi harus melibatkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab struktural.
“Korban berasal dari keluarga tidak mampu. Ayahnya hanya pedagang pentol, dan korban sehari-hari membantu menjaga adiknya. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini soal keadilan sosial,” ungkapnya.
Lebih jauh, Asri melontarkan peringatan keras. Jika tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya siap melayangkan gugatan perdata terhadap instansi terkait.
“Jangan tunggu proses pidana selesai baru kami gugat. Saya punya legal standing untuk itu,” tandasnya.
Di tengah tekanan tersebut, DPRD Sragen mulai angkat suara. Ketua DPRD, Suparno, mengakui bahwa insiden di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab serius yang tidak bisa dilepaskan dari peran pendidik dan manajemen sekolah.
Baca Juga: Pajak Mobil dan Motor Listrik Nggak Lagi Rp 0 di Tahun Ini! Akankah Berlaku Mulai Bulan April?
“Apa yang disampaikan kuasa hukum akan kami tindaklanjuti. Ini tidak bisa dianggap biasa,” ujarnya.
Namun, pernyataan normatif tersebut masih menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana komitmen pengawasan benar-benar akan diperbaiki, bukan sekadar reaksi sesaat pascakejadian?
Dari sisi eksekutif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen mengklaim tengah melakukan evaluasi menyeluruh. Kepala Disdikbud, Purwanti, menyebut pihaknya sedang menyiapkan langkah preventif, termasuk penerbitan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemasangan CCTV di sekolah.
Langkah ini dinilai sebagai respons cepat, namun juga memunculkan kritik: mengapa langkah preventif baru dilakukan setelah korban jiwa berjatuhan?
“Anggaran dari dana BOS bisa digunakan untuk pemasangan CCTV,” jelasnya.
Terkait dugaan kelalaian saat jam kosong, Disdikbud menyerahkan proses penilaian kepada Inspektorat. Sanksi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran.
“Sanksi menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kami akan mengikuti rekomendasi yang ada,” tegasnya.
Meski berbagai langkah mulai digulirkan, publik menilai akar persoalan belum sepenuhnya tersentuh. Kasus ini bukan sekadar insiden kekerasan antar siswa, melainkan cermin lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
Jika pembenahan hanya berhenti pada wacana dan reaksi sesaat, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan kembali terulang—dengan korban berikutnya. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto