SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Kasus “jukir ngepruk” kembali mencoreng wajah Kota Solo. Tarif parkir di luar ketentuan yang viral di media sosial tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka kembali persoalan klasik: lemahnya pengawasan sistem perparkiran.
Pemerintah Kota Surakarta bergerak cepat. Respati Ardi langsung menjatuhkan sanksi tegas dengan mencabut KTA juru parkir serta memberikan surat peringatan kepada pengelola.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Silat, Polres Wonogiri Asah Kesiapan Personel Lewat Simulasi Taktis
“Jukir saya tarik KTA, pengelolanya saya SP 1. Kalau berulang kita putus,” tegasnya, Jumat (17/4).
Kasus ini mencuat dari unggahan warga yang mengeluhkan tarif parkir kendaraan roda empat mencapai Rp10 ribu di kawasan sekitar ISI Surakarta. Penarikan tarif tinggi itu berdalih momen wisuda, meski aturan parkir insidental sudah jelas membatasi tarif maksimal.
Alih-alih menjadi insiden tunggal, kejadian ini justru memperkuat persepsi publik bahwa praktik pungutan di luar ketentuan masih kerap terjadi—dan seolah berulang tanpa efek jera.
Wali Kota bahkan mengakui kejenuhan menghadapi persoalan yang terus berulang ini. Ia menegaskan perlunya evaluasi hingga revisi aturan parkir sebagai langkah korektif.
“Saya sudah lelah. Ini akan kita tindak lanjuti. Kalau ada pungli berulang, akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan: mengapa pelanggaran serupa masih terus terjadi meski aturan sudah ada?
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Sragen, Tanah Bergerak 2 Meter, Warga Angkat Kaki
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, menyebut jukir dan pengelola telah mengakui pelanggaran saat dipanggil untuk klarifikasi. KTA jukir ditarik untuk pembinaan, sementara pengelola diberi peringatan.
“Kalau berulang, izin pengelola akan kami evaluasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tarif progresif dalam skema parkir insidental. Artinya, penarikan Rp10 ribu jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski sanksi telah dijatuhkan, publik menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tindakan reaktif. Pengawasan di lapangan, transparansi tarif, serta penertiban jukir liar menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Fenomena “ngepruk” bukan hanya soal nominal, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola kota. Jika dibiarkan berulang, dampaknya tak sekadar merugikan pengguna jalan, tetapi juga mencederai citra Solo sebagai kota yang tertib dan ramah.
Baca Juga: Menunggu Bursa Transfer MotoGP 2027: Akankah Skenario Rossi Vs Lorenzo Bakal Kembali Terulang?
Pemkot pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa. Namun, tanpa sistem pengawasan yang konsisten dan penindakan yang berkelanjutan, laporan publik berisiko hanya menjadi siklus—viral, ditindak, lalu terulang kembali. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto