SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Jaringan narkotika skala besar di Kartasura terbongkar. Seorang perempuan muda berinisial NUH alias VIA (35) diduga menjadi “otak” peredaran sabu hampir 1 kilogram yang siap membanjiri pasar gelap.
Tak sendiri, ia mengendalikan operasi lewat tangan kanan sekaligus kurirnya, J alias KEROK (45), yang bertugas mengemas hingga mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai titik.
Baca Juga: Boyolali : Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Donohudan Disterilisasi Total
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 910,06 gram dan 576 butir pil inex—jumlah yang cukup untuk merusak ribuan jiwa.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyebut peran keduanya sangat jelas dan terstruktur.
“NUH alias VIA sebagai pengendali. J alias KEROK ini pelaksana di lapangan, mulai dari ambil barang, bagi, hingga mengedarkan,” tegasnya, Jumat (17/4).
Terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan NUH di rumahnya di Desa Pucangan pada Februari lalu. Dari ponselnya, polisi menemukan jejak transaksi yang membuka jalan ke jaringan lebih luas.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak. Sehari kemudian, J dibekuk di rumahnya di Desa Gumpang. Di lokasi itu, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar.
Baca Juga: LDR Abad 20, Cara Minke dan Ang San Mei Menjaga Hubungan dalam Novel Jejak Langkah Karya Pram
Dalam pemeriksaan, J tak berkutik. Ia mengaku sudah dua kali menjalankan perintah sang “bos”, mulai dari mengambil barang, mengemas dalam paket kecil, hingga mendistribusikannya.
Upahnya? Fantastis. Dalam dua kali aksi, ia mengantongi Rp11 juta.
“Pengakuannya sudah dua kali beraksi dengan bayaran total Rp11 juta,” ungkap AKP Ari.
Sementara itu, NUH mengaku mendapatkan pasokan dari sosok misterius berinisial BERKAH BAROKAH yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Modusnya terbilang rapi: sistem bayar belakangan setelah barang laku terjual.
Selain sabu dan inex, polisi juga menyita alat pendukung operasi seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dua ponsel, kartu ATM, buku rekening, tas, hingga sepeda motor.
Polisi menduga kuat jaringan ini bukan pemain kecil. Skema distribusi yang rapi dan jumlah barang bukti mengindikasikan adanya jaringan besar yang masih beroperasi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pemasok utama sedang kami buru,” tegasnya.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kini, dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—ancaman hukuman berat menanti. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto