SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Menjamurnya tiang internet “liar” dan kabel fiber optik yang semrawut di Kabupaten Sragen tak lagi bisa dianggap persoalan sepele.
Di balik menjamurnya infrastruktur telekomunikasi, tersimpan potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini nyaris tak tersentuh.
DPRD Sragen kini mulai bergerak dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi—sebuah langkah yang terkesan terlambat di tengah masifnya pemasangan tiang tanpa kendali.
Ketua Pansus Raperda, Faturohman, mengungkapkan data sementara mencatat setidaknya 2.069 tiang dan lebih dari 100.000 meter kabel telah terpasang. Ironisnya, sebagian besar tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Angka itu data akhir 2025. Di lapangan, saya yakin jauh lebih banyak,” ujarnya.
Temuan ini membuka fakta lain yang lebih mengkhawatirkan: banyak provider beroperasi tanpa prosedur resmi. Alih-alih mengurus rekomendasi ke instansi terkait seperti DPU, sejumlah pelaku usaha justru hanya mengandalkan izin informal di tingkat lingkungan.
“Mereka cukup izin ke RT atau RW, bahkan ada yang hanya ‘uang kulon nuwun’. Ini jelas di luar mekanisme,” tegas Faturohman.
Praktik tersebut bukan hanya melanggar administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada wajah kota. Kabel yang menjuntai tanpa penataan dan tiang yang berdiri tanpa standar menjadikan estetika kota terabaikan.
Baca Juga: Lolos ke Putaran Nasional, Persebi Boyolali Usung Misi Promosi ke Liga 3 dengan Kekuatan Lokal
Lebih kompleks lagi, struktur bisnis internet di Sragen dinilai berlapis dan sulit diawasi. Di atas kertas, terdapat sekitar 8–10 provider besar. Namun di lapangan, ada sekitar 37 ISP yang menjadi pelaksana, belum termasuk jaringan reseller atau “downline” yang jumlahnya tak terdata.
“Yang sulit itu yang di bawah-bawah ini. Mereka sering kali tidak punya izin sama sekali,” imbuhnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan selama ini. Di saat kebutuhan internet meningkat pesat dan bisnisnya berkembang, regulasi justru tertinggal jauh.
Melalui Raperda yang tengah dibahas, DPRD berupaya membalik keadaan. Pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penertiban, termasuk pencabutan tiang yang dianggap ilegal.
Baca Juga: Kemarau Datang, Sumur Warga Mulai Kering, Banyak yang Beralih ke Sumur Bor Dalam
“Kalau tidak ada rekomendasi, itu ilegal karena menggunakan aset tanah milik pemerintah. Sangat bisa kita cabut,” tegasnya.
Tak hanya sanksi administratif, DPRD juga membuka opsi penindakan pidana bagi pelanggaran berat—sebuah sinyal bahwa praktik “abu-abu” yang selama ini terjadi tak lagi ditoleransi.
Menariknya, Raperda ini juga memberi ruang bagi desa untuk terlibat langsung. Mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026, desa diperbolehkan membangun infrastruktur telekomunikasi sendiri melalui BUMDes dan menyewakannya ke provider.
Skema ini dinilai berpotensi membuka sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), dengan sistem bagi hasil sekitar 20 persen dari biaya langganan warga.
“Saat ini sudah ada 30–40 desa yang bekerja sama dengan provider lewat BUMDes,” jelas Faturohman.
Namun, di balik peluang tersebut, tetap ada pekerjaan rumah besar: memastikan penataan berjalan konsisten dan tidak kembali jatuh pada praktik informal yang sama.
Baca Juga: Tagihan Listrik Bengkel Las Membengkak, Pengusaha Ini Mulai Pasang Panel Surya, Ini Pertimbangannya
DPRD menegaskan penertiban bukan untuk menghambat akses internet, melainkan menata agar lebih tertib, adil, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Internet sudah jadi kebutuhan primer. Tapi harus ada aturan yang jelas, supaya daerah juga dapat manfaat, bukan hanya jadi pasar,” pungkasnya.
Dalam konteks ini, penataan infrastruktur telekomunikasi bukan sekadar soal kabel dan tiang, melainkan soal keberanian pemerintah menutup celah kebocoran dan menegakkan aturan yang selama ini terabaikan. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto