Surakarta, SOLOBALAPAN.COM – Kebijakan pengelolaan sampah kembali diuji, bukan di atas kertas, melainkan di halaman rumah warga.
Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, resmi memberlakukan aturan tegas: sampah yang tidak dipilah, tidak akan diangkut.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026, sejalan dengan dorongan pengelolaan sampah hulu-hilir yang digaungkan Pemerintah Kota Surakarta. Namun, di balik semangat pembenahan, muncul pertanyaan klasik: apakah semua warga benar-benar siap?
Baca Juga: Simulasi Biaya Motor Listrik vs Bensin: Hemat Jutaan Rupiah Per Tahun, Cek Cara Hitungnya Di Sini
Lurah Gajahan, Aditya Budi Kuswanto, menyebut aturan ini telah disosialisasikan jauh hari. Pemilahan sampah diwajibkan mulai dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan RT dan RW.
“Mulai 1 April kita galakkan pilah sampah di seluruh wilayah,” ujarnya.
Secara teknis, aturan ini cukup rinci—bahkan bisa dibilang tidak lagi sederhana. Sampah organik seperti daun dan limbah kebun harus masuk kantong hitam untuk diolah menjadi kompos.
Sisa makanan masuk kantong putih, dengan syarat harus tiris, tidak tercampur sabun, dan tertutup rapat karena akan dimanfaatkan untuk budidaya maggot.
Sementara itu, sampah residu hingga limbah B3 wajib dipisahkan dengan kantong lain, tertutup, dan siap diangkut ke TPA Putri Cempo.
Di atas kertas, sistem ini tampak rapi dan ideal. Namun di lapangan, tidak semua warga memiliki pemahaman, waktu, atau bahkan fasilitas yang memadai untuk memilah sampah dengan standar seperti itu.
Masalahnya, aturan ini tidak sekadar imbauan. Ada konsekuensi langsung: sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan tidak akan diangkut.
“Sejak berlaku 1 April, sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut petugas,” tegas Aditya.
Kebijakan ini pun memunculkan dilema. Di satu sisi, dorongan disiplin memang diperlukan untuk mengubah kebiasaan lama. Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu “memaksa” berpotensi menimbulkan persoalan baru—mulai dari penumpukan sampah hingga resistensi warga.
Meski demikian, sejumlah warga mengaku mulai beradaptasi. Ketua RT 01 RW 03, Ifa Hamidi, menyebut kesadaran masyarakat perlahan tumbuh, apalagi dengan adanya fasilitas seperti bank sampah dan pengolahan kompos di tingkat lingkungan.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada konsistensi pendampingan dan edukasi. Karena mengubah kebiasaan mengelola sampah bukan sekadar soal aturan, tapi juga soal kesiapan sistem dan budaya.
Jika tidak, aturan yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan bersih justru berisiko menciptakan masalah baru—sampah yang tak terangkut, dan warga yang merasa ditinggalkan. (ves/an)