Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sehari Tiga Kasus Terungkap, Polres Boyolali Amankan Sabu dan Tembakau Sintetis

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 10 April 2026 | 08:50 WIB
Dalam sehari Polres Boyolali berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba. (ISTIMEWA)
Dalam sehari Polres Boyolali berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba. (ISTIMEWA)

 

BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Aparat Polres Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (8/4/2026).

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda bersama barang bukti sabu dan tembakau sintetis.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.56 WIB di wilayah Kecamatan Nogosari.

Baca Juga: 160 Ribu Formasi Disiapkan di Seleksi CPNS 2026, Benarkah IPK di Bawah 3 Punya Kesempatan Lolos Jadi ASN?

Petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (26), warga Kabupaten Sragen. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,07 gram yang diduga akan digunakan bersama rekannya.

Selang beberapa jam, tepatnya pukul 19.22 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Kecamatan Banyudono.

Seorang pria berinisial AN (31) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi.

Pengungkapan ketiga terjadi pada pukul 20.58 WIB di wilayah Kecamatan Mojosongo. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (24), warga Kabupaten Klaten, yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 1,04914 gram.

Baca Juga: Legenda MPV Is Back! Toyota Kijang Super 2026 Gendong Mesin Hybrid Irit BBM yang Nggak Ada Duanya

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Agung Muryo Atmojo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami akan terus mengembangkan ketiga kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Fid/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#tembakau sintetis #sabu #narkotika #peredaran narkoba #polres boyolali