SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Dunia kampus di Solo mulai beradaptasi dengan pola kerja baru. Tak lagi sepenuhnya hadir di kantor, kini setiap Jumat dialihkan menjadi hari kerja fleksibel—work from home (WFH).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Menindaklanjuti aturan tersebut, dua kampus besar di Solo, yakni Universitas Sebelas Maret dan Institut Seni Indonesia Surakarta, resmi menerapkan skema kerja kombinasi WFO dan WFH melalui surat edaran rektor masing-masing.
Baca Juga: Lubang Jalan di Joko Tingkir Tak Kunjung Beres, Pemkot Solo Turun Tangan
Di UNS, melalui Surat Edaran Rektor Nomor 9/UN27/SE/2026, ditetapkan bahwa kegiatan work from office (WFO) berlangsung Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat menjadi jadwal WFH bagi dosen maupun tenaga kependidikan.
Kebijakan serupa juga diterapkan ISI Surakarta melalui Surat Edaran Nomor 7/IT6.1/HK.03/2026 yang mulai berlaku pada 10 April 2026.
Sekretaris Universitas UNS, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa kegiatan akademik yang membutuhkan kehadiran fisik tetap berjalan seperti biasa.
“Praktikum, laboratorium, studio, klinik, hingga praktik lapangan tetap dilakukan secara luring sesuai jadwal,” ujarnya, Rabu (8/4).
Namun fleksibilitas tetap diberikan. Jika ada kegiatan luring pada hari Jumat, pegawai dapat mengganti jadwal WFH di hari lain sesuai kebijakan pimpinan unit kerja.
Di sisi lain, kampus juga mulai mendorong transformasi digital. Berbagai aktivitas seperti bimbingan tugas akhir, seminar, rapat, hingga layanan administrasi kini diarahkan memanfaatkan platform daring secara maksimal.
Tak hanya soal pola kerja, kebijakan ini juga menyentuh aspek efisiensi energi. Rektor ISI Surakarta, Bondet Wrahatnala, dalam keterangannya meminta seluruh unit kerja lebih hemat dalam penggunaan fasilitas.
Mulai dari pembatasan kendaraan dinas, pengaturan suhu AC minimal 25 derajat Celsius, hingga optimalisasi penggunaan ruang kerja.
“Perjalanan dinas juga dibatasi, dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, kecuali untuk kepentingan strategis yang tidak bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Seluruh pegawai juga tetap harus mengisi presensi secara tertib melalui sistem daring, khususnya saat menjalani WFH.
Meski bekerja dari rumah, hak pegawai dipastikan tetap utuh. Termasuk di dalamnya uang makan yang tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Kami mendorong sistem kerja kolaboratif berbasis teknologi informasi agar lebih efektif dan efisien,” pungkas Agus.
Dengan kebijakan ini, kampus tak hanya beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi juga mencoba menyeimbangkan produktivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja di era digital. (alf/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto