Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sanksi KLH Jadi Alarm Keras, DPRD Solo Desak SCMPP Tak Lagi Bungkam

Antonius Christian • Senin, 6 April 2026 | 11:44 WIB
DPRD Solo mendesak SCMPP terbuka soal pembenahan PLTSa Putri Cempo usai sanksi Kementerian LH. (ILUSTRASI DOK. RASO)
DPRD Solo mendesak SCMPP terbuka soal pembenahan PLTSa Putri Cempo usai sanksi Kementerian LH. (ILUSTRASI DOK. RASO)

 

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Tekanan terhadap pengelola PLTSa Putri Cempo kian menguat. DPRD Kota Surakarta secara terbuka melayangkan desakan keras kepada PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) agar berhenti bungkam dan segera membuka seluruh rencana pembenahan ke publik.

Desakan ini muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi terhadap operasional pembangkit listrik tenaga sampah tersebut—sebuah sinyal serius bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Kuota Haji Sragen 2026 Naik Drastis Jadi 1.141 Jemaah, Antrean Kini Lebih Singkat

Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim, menegaskan bahwa peringatan dari pemerintah pusat tidak boleh dianggap angin lalu. Ia menyebut, ini adalah alarm keras yang menuntut perubahan nyata, bukan sekadar janji.

“Setelah ada warning dari Kementerian LH, harus jelas langkah jangka pendek dan jangka panjangnya. Ini sudah jadi perhatian publik dan pemerintah pusat. Tidak bisa lagi setengah-setengah,” tegasnya, Senin (6/4).

Salim bahkan menyoroti sikap tertutup operator yang dinilai justru memperkeruh situasi. Menurutnya, publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk berbagai masalah yang terjadi di lapangan.

“Jangan ada yang disembunyikan. Ini sampahnya warga Solo. Masyarakat berhak tahu bagaimana pengelolaannya, apa masalahnya, dan apa solusi konkretnya,” ujarnya tajam.

Ia menilai, hingga kini belum ada penjelasan utuh terkait arah pembenahan teknis pasca evaluasi KLH. Padahal, aspek teknis menjadi kunci dari keberhasilan proyek waste to energy tersebut.

“Apakah akan ada penambahan alat seperti shredder? Bagaimana peningkatan kapasitas pemilahan? Apakah proses gasifikasi untuk RDF akan dioptimalkan? Semua itu harus dibuka. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kritiknya.

Lebih jauh, DPRD mengingatkan bahwa sanksi dari KLH bukan tanpa batas waktu. Jika SCMPP gagal memenuhi tenggat yang ditetapkan, konsekuensinya bisa jauh lebih serius—tidak hanya pada operasional, tetapi juga legitimasi proyek di mata publik.

“Ada deadline. Kalau sampai dilanggar, dampaknya bisa besar. Bukan hanya soal teknis, tapi juga kepercayaan masyarakat yang bisa runtuh,” katanya.

Kondisi ini, lanjut Salim, juga tercermin dari langkah-langkah darurat yang mulai dilakukan Pemerintah Kota Surakarta. Ia menyebut, apel siaga penanganan sampah menjadi bukti bahwa persoalan ini sudah berada pada level mendesak.

“Ini bukan lagi isu kecil. Ini persoalan serius yang tidak bisa ditunda. Pembenahan harus cepat dan terukur,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Dulu Co-Parenting Kini Saling Serang, Ini Awal Mula Masalah Rachel Vennya dan Okin alias Niko Al Hakim yang sedang Memanas

DPRD memastikan tidak akan tinggal diam. Fungsi pengawasan akan diperketat, termasuk dengan meminta laporan berkala dari pemerintah kota dan operator terkait progres pembenahan.

“Kami akan kawal ketat. Harus ada laporan jelas dan berkala. Jangan sampai ini berhenti di wacana tanpa realisasi,” tandas Salim.

Dengan sorotan tajam dari legislatif dan tekanan publik yang terus meningkat, kini bola panas berada di tangan SCMPP: berbenah secara transparan, atau bersiap menghadapi krisis kepercayaan yang lebih dalam. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#PLTSA putri cempo #sanksi dari kementrian lingkungan hidup #proyek waste to energy #SCMPP #putri cempo