SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota Surakarta akhirnya buka suara terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap operasional PLTSa Putri Cempo.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, memastikan operator pembangkit listrik tenaga sampah tersebut tengah melakukan pembenahan menyeluruh.
Sanksi tertulis dari pemerintah pusat telah diterima Pemkot dan langsung diteruskan kepada pengelola, yakni PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP). Namun, Respati belum merinci bentuk pelanggaran maupun batas waktu yang diberikan kementerian.
“Kami sudah menerima surat sanksi tersebut dan akan segera menindaklanjuti. Kami tanggapi secara serius dengan melakukan kajian, termasuk menyiapkan peraturan wali kota untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Solo,” ujar Respati, Minggu (5/4).
Tak berhenti pada administrasi, Pemkot juga memberikan peringatan keras kepada operator agar segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi pusat. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara ketat agar perbaikan berjalan sesuai tenggat.
“PLTSa sudah kami beri peringatan. Kami menunggu respons dari operator. SCMPP saat ini sedang berbenah dan ke depan akan kita optimalkan benar-benar sebagai waste to energy. Sanksi ini ada batas waktunya, jadi tidak boleh terlewati,” tegasnya.
Sorotan terhadap PLTSa Putri Cempo sebelumnya juga datang langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dalam kunjungannya ke lokasi pada 28 Maret 2026, ia menegaskan bahwa audit menyeluruh dilakukan atas mandat pemerintah pusat.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, rekayasa sistem (engineering), hingga kelayakan finansial proyek. Audit dilakukan mengacu pada regulasi nasional guna memastikan proyek waste to energy berjalan optimal dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemarin Sempat Libur, Ini Jadwal MotoGP Spanyol 2026 Lengkap dengan Klasemen Terbarunya
“Kita evaluasi dari sisi engineering, teknis, hingga finansial melalui instrumen Perpres 109. Ini juga bagian dari dukungan pemerintah dalam memaksimalkan pemanfaatan energi dalam negeri,” tegas Hanif saat meninjau TPA Putri Cempo.
Dengan adanya sanksi ini, masa depan PLTSa Putri Cempo kini bergantung pada keseriusan operator dalam melakukan pembenahan. Pemkot memastikan tidak akan memberi toleransi jika rekomendasi pusat diabaikan.
Editor : Andi Aris Widiyanto