SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Viral di media sosial sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan plat nomor ganda—plat merah dan plat umum—yang terparkir di depan Rutan Kelas I Surakarta memicu perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, memastikan kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Respati mengaku pihaknya langsung melakukan pengecekan internal begitu video tersebut ramai diperbincangkan. Hasilnya, kendaraan yang dimaksud tidak tercatat sebagai aset resmi Pemkot.
“Kami langsung mengoreksi dan mengonfirmasi bahwa itu bukan aset milik pemerintah kota,” tegasnya saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kamis (2/4).
Baca Juga: Beckham Putra 'Gacor' di Timnas Indonesia, Thom Haye: Saya Senang Dia Buktikan Diri ke Publik!
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas viralnya video tersebut yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Menurutnya, kendaraan berplat merah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan pribadi.
“Saya harap ini menjadi koreksi bagi semua pihak. Mari pisahkan kepentingan pribadi dan pekerjaan, serta jaga profesionalitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta, Sri Hastuti, juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam data aset pemerintah kota.
“Sudah kami cek, tidak masuk dalam catatan aset Pemkot Surakarta,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penggunaan plat nomor ganda atau dugaan pelanggaran lainnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Diketahui, video yang beredar menunjukkan sebuah mobil dengan plat merah bernomor AD 1008 XA di bagian depan, namun menggunakan plat putih bernomor AD 1012 ZA di bagian belakang. Kondisi tersebut memicu spekulasi warganet mengenai legalitas kendaraan tersebut.
Hingga kini, asal-usul kendaraan dan keabsahan penggunaan plat nomor ganda tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto