SOLOBALAPAN.COM – Publik Boyolali dikejutkan dengan beredarnya surat resmi berkop Polres Boyolali bernomor B/44/II/SIP.1./2026/Lantas yang ditujukan kepada pengusaha untuk meminta "partisipasi dan dukungan" dalam Operasi Ketupat Candi 2026.
Surat yang ditandatangani atas nama Kasatlantas Polres Boyolali ini langsung memicu kritik pedas dari kalangan pengusaha, terutama di tengah persiapan pembayaran THR yang mencekik.
Kasatlantas: "Saya Kecolongan!"
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Tri Affandi, memberikan klarifikasi mengejutkan.
Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya surat tersebut dan menyebutnya sebagai inisiatif pribadi bawahannya, Kanit Kamsel Ipda Nanang.
"Lho kok saya malah ndak tau ini. Kok gak koordinasi sama saya, maksudnya itu kan membawa nama saya," ujar AKP Tri Affandi, Rabu (4/3/2026).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, AKP Tri berencana mendatangi langsung pihak PT MMR dan pabrik-pabrik yang menerima surat tersebut untuk memberikan penjelasan sekaligus memohon maaf secara langsung.
Pengusaha Truk Terhimpit Beban Ganda
Keresahan ini bermula saat Agus Pratiknyo, pengusaha angkutan barang sekaligus Wasekjen Aptrindo, menerima surat tersebut pada Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, meski tidak eksplisit meminta uang, diksi "partisipasi" menjelang Lebaran sangat rawan disalahartikan sebagai permintaan THR.
Kondisi pengusaha truk di Lebaran 2026 ini memang sedang tidak baik-baik saja. Berdasarkan SKB, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi selama 17 hari (13-29 Maret 2026).
"Pendapatan berhenti total, tapi gaji, THR, dan cicilan kendaraan tetap jalan. Frasa permohonan dukungan ini sangat sensitif bagi kami," tegas Agus.
Nasib Oknum Kanit di Tangan Kapolres
Terkait tindakan "liar" anggotanya tersebut, AKP Tri Affandi menyatakan akan segera menghadap Kapolres Boyolali untuk menentukan sanksi atau langkah disiplin selanjutnya.
Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak membenarkan adanya permintaan bantuan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani masyarakat atau pelaku usaha.
Kasus ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat resmi, terutama di momentum krusial seperti menjelang Idul Fitri. (dam)
Editor : Damianus Bram