Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

APBD 2026 Terbatas, Pemkot Stop Bayar Listrik Keraton Surakarta

Silvester Kurniawan • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:28 WIB

Pemkot Surakarta menghentikan sementara pembayaran listrik Keraton Surakarta karena keterbatasan APBD 2026.
Pemkot Surakarta menghentikan sementara pembayaran listrik Keraton Surakarta karena keterbatasan APBD 2026.

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota Surakarta menghentikan sementara pembiayaan listrik untuk Keraton Surakarta sejak awal 2026.

Kebijakan ini diambil lantaran keterbatasan anggaran dalam APBD 2026.

Menyikapi hal tersebut, pihak Pakubuwono XIV atau Sinuhun Purboyo langsung mengambil langkah cepat dengan melunasi tagihan listrik agar operasional keraton tetap berjalan normal.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, Maretha Dinar Cahyono, membenarkan penghentian sementara pembayaran tersebut.

Baca Juga: Ashraff Abu Ikut Tertangkap OTT KPK atau Tidak? Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 2 Kali Lebih Kaya dari Sang Suami!

Ia menyebut total tagihan listrik keraton mencapai sekitar Rp 19 juta per bulan, yang mencakup lima rekening berbeda.

“Kemampuan anggaran kami masih kurang, sementara ini kami tangguhkan dulu pembayarannya,” ujar Maretha, Selasa (3/3).

Tunggu Pergeseran Anggaran atau APBD Perubahan

Maretha menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan mekanisme pergeseran anggaran pada triwulan kedua 2026. Jika memungkinkan, pembayaran dapat direalisasikan pada April 2026.

Namun apabila belum mencukupi, anggaran akan diajukan melalui APBD Perubahan 2026.

“Maret ini proses mekanisme pergeseran anggaran. Kemungkinan April baru bisa dibayar atau jika tidak, diusulkan di perubahan APBD,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan langsung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ke PLN melalui rekening atas nama keraton.

“Kemarin saya komunikasi untuk yang Januari malah sudah dibayar sama pihak keraton,” tambahnya.

Sinuhun Siap Kaver Biaya Listrik

Baca Juga: Kapok! Ferdi Pacar Fara Hapus Momen Bareng Kekasih usai Pacarnya Jadi Korban Pembacokan Raihan di UIN Suska Riau

Di sisi lain, juru bicara Sinuhun Purboyo, KPA Singonagoro, membenarkan bahwa pembayaran listrik sejak Januari 2026 menjadi tanggung jawab raja.

Menurutnya, begitu menerima pemberitahuan resmi dari Pemkot Surakarta, Sinuhun langsung memerintahkan utusan untuk melunasi tagihan ke PLN.

“Kalau terkait ngopeni keraton seperti pembayaran listrik dan lain-lain langsung diselesaikan Sinuhun. Itu bentuk tanggung jawab beliau menjaga keraton,” ujarnya.

Ia menyayangkan keputusan pemerintah yang menghentikan pembiayaan, mengingat status keraton sebagai cagar budaya ditetapkan oleh pemerintah sehingga hak dan kewajiban melekat pada negara.

Menurutnya, kondisi serupa bukan kali pertama terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya, penghentian sementara pembayaran juga pernah dilakukan dan diselesaikan secara mandiri oleh pihak keraton, termasuk pada masa pemerintahan Pakubuwono XIII.

Baca Juga: Ashraff Abu Kerja Apa? Viral Sang Istri Fadia Arafiq Tertangkap OTT KPK saat Jabat Bupati Pekalongan, Kini Sosoknya Dikuliti

“Kondisi seperti ini tidak hari ini saja. Beberapa tahun sebelumnya juga pernah, dan dibayar sendiri oleh keraton. Tetapi kami ingatkan, karena status cagar budaya itu ditetapkan pemerintah, maka pemerintah punya hak dan kewajiban yang melekat,” pungkasnya. (ves/an)

 
 
 
Editor : Andi Aris Widiyanto
#pembayaran listrik #pemerintah kota surakarta #Pakubuwono XIV #sinuhun purboyo #keraton surakarta