SOLOBALAPAN.COM, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil kebijakan tegas dengan menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kebijakan ini diketahui telah mulai diberlakukan sejak Januari 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, membenarkan adanya penghentian sementara fasilitas yang selama ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tersebut.
Faktor Utama: Keterbatasan Anggaran Daerah
Maretha menjelaskan bahwa alasan utama di balik penghentian pembayaran ini adalah keterbatasan dana dari pemerintah daerah.
Selama ini, pihak Disbudpar Solo secara rutin membayarkan lima rekening listrik atas nama Keraton Solo secara langsung ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Ya, benar. Kemampuan anggaran kami memang terbatas," tegas Maretha saat memberikan keterangan di Solo, Selasa (3/3/2026).
Sebagai informasi, total tagihan dari kelima rekening listrik Keraton Solo tersebut diperkirakan menelan anggaran lebih dari Rp19 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Pastikan PKL Takjil Tetap Bisa Berjualan, Asal Tertib dan Terkoordinasi
Imbas Dualisme Kepemimpinan
Selain masalah anggaran, Maretha juga tidak menampik bahwa situasi internal keraton turut menjadi pertimbangan.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah kebijakan ini memiliki kaitan dengan dualisme kepemimpinan di Keraton Solo, ia membenarkannya, meski menegaskan bahwa itu bukanlah alasan paling mendasar.
"Dualisme kepemimpinan turut menjadi faktor, tapi yang utama memang keterbatasan anggaran," jelasnya.
Terkait kebijakan ini, Disbudpar Kota Solo telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi penghentian pembayaran kepada pihak PLN.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada tiga tokoh penting di internal Keraton Solo, yakni KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, serta dua putra mendiang Pakubuwono XIII, KGPH Mangkubumi dan KGPH Purboyo.
Diharapkan Normal Kembali pada April
Meskipun saat ini pembayaran dihentikan, Pemkot Solo memastikan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara.
Maretha menargetkan kondisi keuangan daerah dapat segera dialokasikan kembali untuk menutupi beban biaya tersebut dalam waktu dekat.
"Harapannya, April sudah bisa dibayarkan," pungkas Maretha.
Keputusan ini kini menjadi sorotan, mengingat peran vital Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu episentrum budaya dan pariwisata utama di Kota Bengawan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo