Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Somasi Tak Digubris, LP3HI Ancam Uji Materiil SE Penataan Pedagang Takjil Pemkot Solo

Andi Aris Widiyanto • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:08 WIB

Hingga tenggat waktu berlalu somasi yang dilayangnkan LP3HI kepada Pemkot Solo belum ada respon.
Hingga tenggat waktu berlalu somasi yang dilayangnkan LP3HI kepada Pemkot Solo belum ada respon.

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Somasi yang dilayangkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Pemerintah Kota Surakarta terkait Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 belum mendapat respons.

Hingga tenggat waktu berlalu, Pemkot Solo belum mencabut maupun merevisi kebijakan penataan pedagang takjil selama Ramadan tersebut.

Ketua LP3HI Arif Sahudi menyatakan pihaknya masih mempelajari dan menimbang langkah hukum lanjutan. Menurutnya, kebijakan yang mengatur aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak semestinya hanya berbasis surat edaran karena menyangkut kepentingan publik secara luas.

Baca Juga: Hore.. Mulai Februari Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 5 Persen

“Sekarang kami masih mempelajari, apakah pengaturan penataan UMKM itu layak hanya dengan dasar surat edaran. Ini menyangkut hidup orang banyak. Seharusnya berbentuk peraturan daerah (perda),” kata Arif.

Arif menilai secara tata urutan peraturan perundang-undangan, surat edaran tidak memiliki daya ikat kuat terhadap masyarakat umum. Ia mempertanyakan apakah SE dapat dijadikan dasar hukum untuk membatasi hak publik.

“Saya mau pelajari tata urutannya. Apakah surat edaran itu bisa mengatur kepentingan rakyat. Kalau pemahaman saya, yang mengikat masyarakat itu perda, bukan sekadar SE,” ujarnya.

Selain itu, Arif juga menyoroti aspek penegakan kebijakan oleh aparat penegak perda. Ia meragukan legitimasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila melakukan penertiban dengan dasar surat edaran.

“Yang kedua, penegakan SE itu oleh Satpol PP apakah pas? Makanya kami akan pelajari langkah yang tepat. Kalau tidak, bisa jadi kami uji secara materiil,” tegasnya.

Menurut Arif, apabila kebijakan bersifat membatasi ruang gerak masyarakat, maka pembentukannya harus melalui mekanisme legislatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dan wali kota.

Ia menilai kebijakan publik yang mengikat warga seharusnya ditetapkan dalam bentuk perda agar memiliki legitimasi politik dan hukum yang kuat.

“Kalau sifatnya mengikat masyarakat, yang tepat itu perda. Biar ini tidak hanya kepentingan wali kota, tapi kepentingan pemerintah kota secara keseluruhan, yaitu DPRD dan wali kota,” katanya.

Baca Juga: Virgoun Kesal Undangan Pernikahannya dengan Lindi Fitriyana Bocor! Sang Musisi Bakal Nikahi Sosok uang Mirip Inara Rusli?

Dari sisi formalitas, Arif menyebut DPRD tidak dilibatkan dalam penerbitan SE tersebut. Ia menekankan bahwa produk hukum yang mengatur kepentingan publik semestinya melalui kajian akademis dan pembahasan legislatif.

“Kalau produk perundang-undangan itu harus ada kajian akademis. Ini menyangkut publik, harusnya DPRD dilibatkan,” ujarnya.

Selain aspek formal, LP3HI juga menyoroti dampak sosial kebijakan tersebut. Arif menyebut kebijakan itu membuat sebagian warga takut berjualan takjil sehingga suasana Ramadan dinilai kurang semarak.

“Sekarang warga takut jualan. Semarak Ramadan jadi kurang. Ini kan setahun sekali, momentum ekonomi rakyat kecil,” ucapnya.

Ia juga menilai penerbitan SE terlalu mendadak karena terbit kurang dari sepekan menjelang Ramadan tanpa sosialisasi memadai.

“SE keluar itu tidak sampai seminggu sebelum Ramadan. Harusnya ada sosialisasi, ada jeda waktu, uji publik. Produk hukum nasional saja selalu ada sosialisasi,” katanya.

Arif menegaskan ada tiga aspek yang dipersoalkan LP3HI. Pertama, aspek formalitas hukum—apakah surat edaran layak dijadikan dasar pembatasan kepentingan publik.

Kedua, aspek materi atau substansi kebijakan, termasuk ada tidaknya kajian akademis. Ketiga, aspek sosial, yakni dampak kebijakan terhadap masyarakat serta minimnya sosialisasi.

LP3HI menyatakan akan terus mengkaji opsi hukum, termasuk kemungkinan uji materiil terhadap kebijakan tersebut. Mereka juga mendorong DPRD Kota Solo untuk menginisiasi pembentukan perda yang lebih komprehensif terkait penataan pedagang takjil dan UMKM selama Ramadan.

“Kalau memang mau mengatur, harusnya dibuat perda. Keputusan yang membatasi masyarakat harus dibuat bersama wakil rakyat, bukan sendiri,” pungkas Arif. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#LP3HI #pemerintah kota surakarta #ramadhan #Surat Edaran (SE) #pedagang takjil #Wali Kota Surakarta #umkm #kebijakan