SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Kartasura. Seorang pria berinisial MS (24) diamankan sebagai terduga pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (24/2), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah konter handphone di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura.
“Petugas mengamankan terduga pelaku MS di konter handphone yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras. Total barang bukti sebanyak 473 butir berbagai jenis obat,” ujar Ari Widodo.
Baca Juga: Ramadan Jauh dari Kairo, Mariam Elbanna Temukan Kehangatan di Solo
Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus ini terungkap setelah seorang warga mencurigai aktivitas keluar masuk sejumlah remaja yang membeli pil jenis Yarindo di konter tersebut. Untuk memastikan dugaan, warga sempat membeli 10 butir pil seharga Rp20 ribu sebelum akhirnya melaporkan ke polisi.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman dan pra-rekonstruksi di lokasi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dalam kardus dan plastik klip.
Rincian Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
-
74 butir Trihexyphenidyl 2 mg
-
34 butir Tramadol
-
365 butir pil Yarindo (pil sapi/pil koplo)
-
Uang tunai Rp1.366.000 diduga hasil penjualan
-
Satu unit handphone
-
Sejumlah plastik klip kosong untuk pengemasan
Total keseluruhan obat keras yang disita sebanyak 473 butir.
Dalih Disuruh DPO
Dari pemeriksaan awal, MS mengaku hanya diminta menjual obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp1,5 juta per bulan serta uang makan Rp80 ribu per hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (kwl/an)