SOLO, SOLOBALAPAN.COM – KGPH Purboyo resmi tercatat menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam dokumen kependudukan.
Putra bungsu PB XIII tersebut mengambil KTP elektronik barunya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta, Kamis (12/2).
Purboyo tiba sekitar pukul 14.00 WIB didampingi sejumlah orang kepercayaannya. Kedatangannya disambut petugas Dispendukcapil dan langsung diarahkan ke ruang pelayanan untuk pengambilan foto KTP elektronik sekaligus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Proses rekam data hingga penerbitan KTP baru berlangsung sekitar 30 menit sebelum ia meninggalkan lokasi.
“Ke Dispendukcapil proses sebagai warga negara mengurus kependudukan,” ujar Purboyo singkat.
Ia tampak semringah dan beberapa kali tersenyum saat berfoto bersama sambil memperlihatkan KTP barunya. Meski enggan banyak berkomentar soal perubahan data tersebut, Purboyo menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta Agung Hendratno memastikan proses hukum lain yang masih berjalan tidak memengaruhi penggantian nama tersebut.
Ia menegaskan, perubahan nama dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Skenario Persib Bandung Lolos Perempat Final ACL 2, Bojan Hodak Tinggal Benahi Satu Masalah Ini
“Pasal 7 huruf 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah. Jadi kami melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.
Dengan terbitnya KTP baru tersebut, nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV kini resmi tercantum dalam dokumen administrasi kependudukan negara. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto