SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Senin (9/2).
Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait antrean panjang armada pengangkut sampah dan bau menyengat yang dirasakan masyarakat sekitar, terutama di Kampung Jatirejo.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Surakarta YF Sukasno mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari petugas pengangkut sampah di tingkat kelurahan.
Antrean truk dan gerobak motor sampah disebut mengular hingga ratusan meter dan mengganggu aktivitas warga.
“Ada keluhan dari saudara-saudara kita petugas sampah. Antrean mobil dan gerobak motor dari kampung-kampung sangat panjang, bahkan mencapai sekitar 300 meter dari titik masuk,” ujar Sukasno di lokasi.
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan, antrean panjang dipicu tertutupnya akses jalan menuju area utara TPA akibat longsoran tumpukan sampah setinggi 12–15 meter.
“Jalan ke utara longsor tertutup sampah sehingga tidak bisa dilewati. Akibatnya, armada yang datang terpaksa membuang muatan di sekitar timbangan,” jelasnya.
Kondisi tersebut memicu bau menyengat yang berdampak langsung pada warga Kampung Jatirejo.
Komisi III meminta UPT Putri Cempo segera mengambil langkah darurat dengan menarik tumpukan sampah ke arah timur agar ketinggiannya turun menjadi sekitar 3–4 meter, sehingga akses jalan bisa kembali dibuka.
Selain persoalan akses, DPRD juga menyoroti keterbatasan alat berat untuk mengeruk material longsoran. Menurut Sukasno, penambahan alat menjadi kebutuhan mendesak agar proses bongkar muat sampah kembali normal.
Masalah lain yang dinilai lebih mendasar adalah ketimpangan antara volume sampah masuk dan kapasitas pengolahan. Setiap hari TPA Putri Cempo menerima sekitar 300 ton sampah, sementara mesin pengolah hanya mampu memproses 40–80 ton per hari.
“Artinya masih ada lebih dari 200 ton sampah yang tidak terolah setiap hari. Ini membuat tumpukan terus bertambah dan mengarah pada praktik open dumping yang sebenarnya tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Komisi III menilai kondisi TPA Putri Cempo sudah masuk kategori darurat. Antrean armada bahkan bisa mencapai 3–5 jam sehingga menghambat pelayanan pengangkutan sampah dari permukiman.
“Ini harus segera dibuka aksesnya dan pengolahan sampahnya dimaksimalkan. Kalau tidak, masalah akan makin besar,” kata Sukasno.
Dampak situasi tersebut tidak hanya dirasakan warga Jatirejo dan Randusari, tetapi juga meluas hingga Kethekan Timur TPA dan wilayah Plesungan. Saat musim hujan, potensi pencemaran air larian sampah (leachate) juga meningkat.
“Dampaknya sudah ke banyak wilayah. Kalau hujan, air larian sampah luar biasa. Menurut kami ini kondisi darurat yang harus ditangani serius dan cepat,” pungkasnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto