Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Proyek Hollyland Dilaporkan ke Kejari Karanganyar, Warga Soroti Aset Desa dan Jalan Umum

Rudi Hartono RS • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:55 WIB

Warga Plesungan dan Karangturi melaporkan dugaan penyerobotan aset desa, jalan umum, dan alur sungai dalam proyek Hollyland ke Kejari Karanganyar.
Warga Plesungan dan Karangturi melaporkan dugaan penyerobotan aset desa, jalan umum, dan alur sungai dalam proyek Hollyland ke Kejari Karanganyar.

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Dugaan penyerobotan aset desa hingga indikasi tindak pidana korupsi mengemuka dalam pembangunan proyek Bukit Doa Hollyland.

Puluhan perwakilan warga Desa Plesungan dan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jumat (30/1) pagi, untuk melayangkan laporan resmi.

Dengan membawa dokumen dan kronologi peristiwa, warga menuding adanya pemanfaatan lahan yang diduga melampaui batas kewenangan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penyerobotan tanah desa, akses jalan umum, hingga alur sungai yang kini masuk dalam kawasan proyek Hollyland.

Baca Juga: Kini Sudah Mau Akui Ressa Rizky Jadi Anaknya, Denada Sebut Sudah Tanggung Jawab soal Nafkah hingga Kasih Sayang, Punya Bukti?

Akses jalan yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari dilaporkan telah ditutup pagar, memutus jalur mobilitas masyarakat dan menimbulkan kerugian langsung bagi warga sekitar.

Kuasa hukum warga, Moch. Aminnudin, menegaskan persoalan ini bukan sekadar konflik batas lahan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius.

“Ada dugaan penyerobotan tanah desa, jalan umum, dan anak Sungai Pepe yang masuk dalam kawasan pembangunan Hollyland. Ini bukan hanya sengketa lahan, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Aminnudin.

Menurutnya, perubahan fungsi lahan desa dan penutupan akses jalan umum menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar perizinan, mekanisme pengalihan aset, serta kewenangan penggunaan alur sungai yang sejatinya merupakan fasilitas publik.

“Warga jelas dirugikan. Karena itu kami meminta kejaksaan melakukan penelaahan menyeluruh dan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya,” ujarnya.

Terkait pihak yang dilaporkan, Aminnudin menyebut identitas terlapor telah disampaikan secara terbatas kepada pihak kejaksaan demi kepentingan proses hukum.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk mendalami siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Baca Juga: Kasus Hogi Minaya Vs Jambret, Kapolres Sleman Kini Dinonaktifkan Sementara!

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga. Namun, ia menegaskan kejaksaan tidak serta-merta langsung melakukan pemeriksaan.

“Laporan sudah kami terima. Tahapan awal adalah penelaahan untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” jelas Hartanto.

Ia menambahkan, hasil penelaahan tersebut akan menjadi dasar bagi Kejari Karanganyar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyelidikan. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Kejari Karanganyar #desa plesungan #Penyerobotan aset #tanah desa #bukit doa Hollyland #akses jalan