Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Vonis Inkrah, Tapi SK Masih Menunggu: Kepala DKK Karanganyar Belum Diberhentikan

Rudi Hartono RS • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:46 WIB

Zulfikar Hadith, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karanganyar.
Zulfikar Hadith, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karanganyar.

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Meski sudah divonis bersalah dan putusannya inkrah, status Purwati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar rupanya belum sepenuhnya “ditutup buku”.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar hingga kini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, dengan satu alasan klasik: masih menunggu salinan putusan pengadilan.

Padahal, Purwati telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Artinya, secara hukum perkara sudah selesai. Namun secara administratif, rupanya masih ada bab yang belum dibuka.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadith, membenarkan bahwa Pemkab belum bisa melangkah lebih jauh sebelum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Jelang Tuntutan Tipikor Drainase Manahan, Kuasa Hukum HMD: Tak Ada Unsur Pidana

“Kita masih menunggu salinan putusan dari pengadilan dulu, mas. Kemarin baru kita proses untuk meminta salinan putusan tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Selasa (27/1) siang.

Zulfikar menegaskan, tanpa dokumen tersebut, roda birokrasi belum bisa diputar. Setelah salinan putusan diterima, barulah pemerintah daerah akan membentuk tim disiplin, sebelum akhirnya memproses SK pemberhentian.

“Jadi sebelum diterbitkan SK pemberhentian, akan dibentuk tim disiplin yang terdiri dari Sekda, Asisten 3, Bagian Hukum, dan BKPSDM,” jelasnya.

Dengan kata lain, meski vonis sudah turun dan hukuman sudah jelas, urusan kertas masih harus antre.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Purwati dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2022–2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/12/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. Majelis menyatakan Purwati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan alat kesehatan, yang kemudian menyeret pucuk pimpinan DKK Karanganyar ke meja hijau.

Baca Juga: Solo Bergetar Dua Kali! Dari Pacitan Hingga Gunungkidul, Inilah Detail Peristiwa Gempa yang Mengejutkan Warga Kota Bengawan di Pagi dan Siang Ini!

Sambil menunggu SK pemberhentian yang masih “on process”, jabatan Kepala DKK Karanganyar saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni Sekretaris DKK Dwi Rusharyati.

Pemkab Karanganyar memastikan akan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai aturan kepegawaian—tentu saja setelah seluruh dokumen administratif lengkap(rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi pengadaan alat kesehatan #Kepala Dinas Kesehatan #DKK Karanganyar #kabupaten karanganyar #sk pemberhentian #Purwati #vonis #terdakwa