Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Jelang Tuntutan Tipikor Drainase Manahan, Kuasa Hukum HMD: Tak Ada Unsur Pidana

Antonius Christian • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:12 WIB

Kasus Drainase Manahan Masuk Tahap Tuntutan, Terdakwa Klaim Hanya Salah Administrasi
Kasus Drainase Manahan Masuk Tahap Tuntutan, Terdakwa Klaim Hanya Salah Administrasi

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Normalisasi Saluran Drainase Sisi Selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 resmi memasuki tahap penuntutan pekan ini.

Di tengah sorotan publik, terdakwa HMD memilih bersikap tenang dan tetap optimistis lolos dari jerat hukum.

Menjelang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum HMD dengan lantang menyatakan bahwa tidak satu pun unsur pidana terbukti selama persidangan.

Kuasa Hukum HMD, Bambang Ary Wibowo, menegaskan sejak proses pembuktian dimulai pada Oktober 2025 hingga saat ini, tidak ditemukan perbuatan pidana (actus reus) maupun niat jahat (mens rea) dari kliennya.

Baca Juga: Solo Bergetar Dua Kali! Dari Pacitan Hingga Gunungkidul, Inilah Detail Peristiwa Gempa yang Mengejutkan Warga Kota Bengawan di Pagi dan Siang Ini!

“Ini prinsip paling mendasar dalam hukum pidana. Tidak ada actus reus dan tidak ada mens rea, maka tidak mungkin seseorang dipidana,” tegas Bambang Ary, Selasa (27/1).

Menurutnya, seluruh rangkaian fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa perkara ini lebih menyerupai persoalan administrasi dan kelalaian teknis, bukan kejahatan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

Dalam persidangan, JPU telah menghadirkan 30 orang saksi serta dua saksi ahli, masing-masing dari auditor Kejaksaan dan audit teknik. Sementara pihak terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan serta dua saksi ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana.

Salah satu poin krusial yang disoroti kuasa hukum adalah tidak adanya penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bambang Ary menilai, dasar dakwaan JPU yang menyebut adanya kerugian negara hanya bersumber dari auditor internal Kejaksaan dan audit bangunan, bukan lembaga yang berwenang.

“Ini bertentangan dengan aturan. Kerugian negara harus ditetapkan BPK. Apalagi nilai yang disebut sekitar Rp 2,5 juta, itu jelas masuk kategori administratif, bukan pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai regulasi—termasuk Perda Kota Surakarta—secara tegas mengklasifikasikan kelebihan atau kekurangan pembayaran proyek sebagai urusan administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Persidangan juga mengungkap adanya human error dalam laporan pengawasan proyek. Konsultan pengawas, kata Bambang Ary, mengakui kesalahan penulisan jumlah smartwell dalam laporan akhir.

Baca Juga: Intip Durasi Kontrak dan Nilai Pasar Shayne Pattynama di Persija vs Dion Markx di Persib: Siapa Paling Mewah?

“Di laporan tertulis 28 unit, padahal yang terpasang 26 unit. Itu murni kesalahan penulisan dan sudah diakui langsung oleh konsultan pengawas,” ungkapnya.

Fakta tersebut diperkuat keterangan vendor yang menyatakan hanya mengirim 26 unit sesuai delivery order. Sementara pengurangan pemasangan box culvert dilakukan karena kondisi lapangan tidak memungkinkan, sehingga diperlukan penyesuaian teknis manual.

“Kesalahan laporan bukan dilakukan klien kami. Tapi anehnya, pekerjaan itu justru dinolkan dalam audit Kejaksaan. Ini yang kami pertanyakan,” tandas Bambang Ary.

Soal penggunaan material proyek, ia memastikan seluruhnya telah sesuai prosedur lelang. Vendor box culvert dinyatakan memenuhi spesifikasi, termasuk kepemilikan sertifikat ISO yang masih berlaku saat proyek berjalan.

Baca Juga: Invasi Bintang Diaspora! Ini Daftar 7 Pemain Keturunan Timnas yang Resmi Merumput di Super League: Shayne Pattynama ke Persija, Dion Markx di Persib!

“Jaksa sempat mempersoalkan satu vendor. Tapi di persidangan terbukti ISO-nya terbit sebelum proyek dimulai. Kesalahannya hanya administrasi penyerahan dokumen,” jelasnya.

Ia juga mengkritik metode audit Kejaksaan yang dinilai tidak menyeluruh, lantaran auditor tidak melakukan pengecekan langsung ke vendor material.

“Audit seharusnya turun ke lapangan, mendatangi vendor. Ini penting untuk menilai kualitas dan kepatuhan material,” imbuhnya.

Bambang Ary turut menyoroti fakta bahwa pada tahun anggaran yang sama, Dinas PUPR Kota Surakarta mengerjakan tiga proyek drainase di kawasan Stadion Manahan dengan total nilai sekitar Rp 11 miliar.

Ketiganya dilelang dengan spesifikasi dan vendor serupa, namun hanya satu proyek yang diproses hukum.

“Ini patut dipertanyakan. Spesifikasi sama, aturan lelang sama, tapi hanya satu yang jadi perkara,” katanya.

Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bambang Ary menegaskan seluruh aset HMD telah dilaporkan dan diverifikasi oleh Kejaksaan.

“Aset klien kami tidak ada kaitannya dengan proyek ini. Beliau sudah puluhan tahun menjadi kontraktor dan kini berusia 76 tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Hasil Dokter Jadi Kunci! Polisi Pastikan Tak Ada Autopsi untuk Lula Lahfah: Enam Saksi Diperiksa, Fokus pada Riwayat Penyakit RSPI!

Menjelang tuntutan, tim kuasa hukum memastikan tetap fokus menegaskan tidak adanya niat jahat dalam perkara ini.

“Kami yakin fakta persidangan menunjukkan ini bukan korupsi, melainkan persoalan administrasi dan human error. Itu yang akan kami pertegas hingga akhir,” pungkasnya. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #audit internal #stadion manahan #normalisasi saluran drainase #saksi ahli #pidana #bpk