Oleh
Mitasari Widyaningsih, M.Pd
Kepala Sekolah SD N 2 Logede
Pendahuluan
Peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Sekolah sebagai satuan pendidikan tidak dapat berdiri sendiri dalam memenuhi kebutuhan layanan pendidikan, baik akademik maupun nonakademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan (Pasal 8), serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9). Oleh karena itu, kolaborasi sekolah, komite sekolah, dan masyarakat menjadi strategi penting dalam meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Landasan Regulasi
Peran komite sekolah dalam mendukung mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan (Pasal 2 ayat 1) serta bertugas memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan (Pasal 3). Selain itu, Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 menegaskan pentingnya pelibatan orang tua dan masyarakat dalam mendukung pembelajaran dan pengembangan karakter peserta didik (Pasal 12). Peran kepala sekolah sebagai penggerak kolaborasi diperkuat melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kepala sekolah melaksanakan fungsi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan (Pasal 15).
Deskripsi Praktik Baik
Salah satu praktik baik kolaborasi di SD N 2 Logede diwujudkan melalui program komite sekolah dalam pengadaan alat drumband. Program ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan sekolah untuk mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung penguatan karakter, disiplin, kerja sama, dan kreativitas peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler drumband mulai dirintis pada awal Tahun Ajaran 2025/2026 Semester 1.
Pada tahap awal pelaksanaan, SD N 2 Logede belum memiliki perangkat alat drumband sendiri. Untuk memastikan kegiatan tetap berjalan, sekolah menjalin kerja sama dengan TK Tunas Merapi dengan meminjam seperangkat alat drumband. Langkah ini menunjukkan adanya kolaborasi antarlembaga pendidikan yang saling mendukung demi kepentingan peserta didik.
Selanjutnya, melalui peran aktif komite sekolah, dilakukan perencanaan pengadaan alat drumband secara bertahap. Komite sekolah berkolaborasi dengan pemerintah desa, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar untuk menggalang dukungan. Proses ini dilaksanakan secara transparan melalui musyawarah, penyampaian kebutuhan sekolah, serta pelaporan perkembangan program secara berkala. Berkat dukungan pemerintah desa, komite sekolah, dan partisipasi masyarakat, pada Semester 2 Tahun Ajaran 2025/2026 sekolah berhasil memiliki seperangkat alat drumband sendiri.
Dampak dan Hasil
Keberhasilan pengadaan alat drumband memberikan dampak positif bagi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler drumband dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan, serta menjadi sarana pengembangan minat, bakat, dan karakter peserta didik. Selain itu, kolaborasi yang terbangun meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan memperkuat iklim partisipatif dalam penyelenggaraan pendidikan. Praktik ini sejalan dengan upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
Penutup
Kolaborasi sekolah, komite, dan masyarakat dalam pengadaan alat drumband di SD N 2 Logede merupakan praktik baik yang menunjukkan bahwa sinergi pemangku kepentingan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan. Dengan kepemimpinan kepala sekolah yang terbuka dan partisipatif, serta dukungan regulasi yang kuat, praktik ini dapat direplikasi oleh satuan pendidikan lain sesuai dengan konteks dan kebutuhan masing-masing. (*)
Editor : Damianus Bram