Kebijakan ini telah diajukan dan dibahas dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York.
Langkah ini bertujuan untuk menyeragamkan penulisan nama negara agar sesuai dengan standar ortografi dan fonologi bahasa Indonesia, sekaligus menghilangkan inkonsistensi yang selama ini terjadi di berbagai dokumen resmi dan media massa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen berjudul Updated World Country Names: Short and Formal Names (GEGN.2/2025/122/CRP.122) yang disampaikan Indonesia pada 10 Maret 2025 untuk dibahas dalam Sesi UNGEGN 2025 di New York, yang berlangsung pada 28 April hingga 2 Mei 2025.
Dokumen ini membahas keahlian teknis terkait penamaan negara dan mencakup pembaruan nama pendek serta nama formal negara-negara di dunia.
Yang paling menonjol, perubahan ejaak itu termasuk mengubah Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, hingga Uruguay menjadi Uruguai.
Pembaruan ejaan ini merupakan kelanjutan dari kerja Indonesia sejak 2019 ketika menyusun daftar komprehensif nama ibu kota dunia dan revisi nama negara yang disampaikan pada sesi pertama UNGEGN.
Pada 2024, Indonesia kembali memperbarui dokumen eksonim guna mengatasi berbagai inkonsistensi ejaan nama negara agar selaras dengan standar ortografi dan fonologi bahasa Indonesia.
Dalam pembaruan tersebut, penyesuaian dilakukan dengan merujuk pada UNGEGN List of Country Names 2021 serta dokumen resmi Misi Tetap PBB tahun 2023.
Hasilnya, sejumlah nama negara mengalami penyesuaian ejaan agar lebih mencerminkan pengucapan dan kaidah kebahasaan Indonesia, seperti Thailand menjadi Tailan dan Paraguay menjadi Paraguai.
Alasan Di Balik Perubahan: Konsistensi Linguistik
Pembaruan ini bukan tanpa alasan. Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) menilai banyak inkonsistensi dalam penulisan nama negara selama ini.
Tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
- Akurasi Linguistik: Menyesuaikan penulisan dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku.
- Standar Dokumen Resmi: Menjadi acuan tunggal dalam korespondensi diplomatik, catatan pemerintah, dan laporan internasional.
- Dunia Pendidikan: Menjadi rujukan utama dalam pembuatan buku teks sekolah agar siswa memiliki acuan yang jelas.
- Media Massa: Membantu jurnalis dan pengguna media sosial agar seragam dalam menyebutkan nama negara.
Kolaborasi Pakar dan Lembaga Negara
Finalisasi dokumen ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang sangat ketat pada akhir 2024.
Melibatkan pakar linguistik dari Fakultas Ilmu Humaniora Universitas Indonesia (FIB UI) serta Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perubahan ini tidak mengganggu hubungan diplomatik antarnegara.
Dengan adanya pembaruan ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam standardisasi nama geografis global sekaligus memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa yang dinamis dan terstandar secara internasional. (dam)
Editor : Damianus Bram