Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

WFA Pemkot Solo Mulai Diuji: Bebas Kerja dari Mana Saja, Tapi Ada Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi ASN

Silvester Kurniawan • Rabu, 14 Januari 2026 | 08:58 WIB
Pelayanan Bapenda ilustrasi ASN WFA Solo.
Pelayanan Bapenda ilustrasi ASN WFA Solo.

SOLOBALAPAN.COM - Uji coba kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta resmi dimulai pada Rabu, 14 Januari 2026.

Meski memberi fleksibilitas tempat kerja, kebijakan ini bukan berarti ASN bebas bekerja tanpa batas.

Pemkot Solo menetapkan sejumlah syarat ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Program WFA ini akan diuji coba setiap hari Rabu sepanjang Januari 2026, tepatnya pada 14, 21, dan 28 Januari 2026.

Fokus utama uji coba adalah mengukur efektivitas kinerja ASN sekaligus memastikan kesiapan sistem pengawasan digital.

WFA Boleh Di Mana Saja, Tapi Tetap di Wilayah Solo

Salah satu ketentuan utama dalam uji coba ini adalah ASN wajib tetap berada di wilayah Kota Surakarta.

Meski disebut Work From Anywhere, lokasi pegawai akan terus dipantau melalui sistem milik BKPSDM Kota Surakarta.

“Pengawasan nanti dari BKPSDM termasuk timestamp, foto, dan lokasi kerja. Jadi posisinya tetap harus di wilayah Kota Surakarta,” terang Wali Kota Surakarta Respati Ardi, Selasa (13/1).

Artinya, ASN tidak diperkenankan bekerja dari luar kota, apalagi luar daerah, meskipun aktivitas kerja dilakukan secara daring.

Absensi Digital dan Pemantauan Realtime

Selain lokasi, sistem absensi juga menjadi fokus penting.

ASN yang mengikuti WFA diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi SIPEDRO, lengkap dengan dokumentasi pendukung.

“Bisa bekerja dari mana saja tetapi tetap di Kota Solo. Nanti ada mekanisme absensi menggunakan aplikasi (SIPEDRO) dan bisa dipantau secara realtime,” ucap Kabag Organisasi Setda Kota Surakarta, Mila Yuniarti.

Tak hanya itu, setiap OPD juga akan menggelar pertemuan daring untuk memastikan koordinasi tetap berjalan.

Harus Siap Dipanggil Kapan Saja

Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip kesiapsiagaan ASN.

Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, pegawai WFA wajib segera kembali ke kantor atau menjalankan tugas khusus dengan batas waktu maksimal dua jam.

“Semua tetap harus ada di Solo, selalu standby saat dibutuhkan sewaktu-waktu,” tegas dia.

Ketentuan ini diberlakukan agar respons pemerintahan tetap cepat, terutama dalam kondisi mendesak.

WFA Tidak Bisa Sendiri, Harus Kerja Tim

Menariknya, uji coba WFA ini tidak memperbolehkan ASN bekerja secara individual.

Seluruh peserta wajib bekerja dalam tim kecil minimal tiga orang agar output kerja dapat diukur secara konkret.

“Tetap pakai PDH batik bebas rapi dan tetap menggunakan ID Card (kartu identitas pegawai pemkot, Red). Dilaksanakan secara tim minimal tiga orang dan tidak boleh sendiri-sendiri. Harapannya ada output (pekerjaan, Red) yang jelas selama satu hari dan tidak sebatas beraktivitas (bekerja di luar kantor, Red),” terang Mila.

Tidak Semua ASN Bisa Ikut WFA

Pemkot Solo juga membatasi jumlah dan kategori pegawai yang bisa mengikuti WFA.

Hanya maksimal 50 persen pegawai di setiap OPD yang diperbolehkan ikut serta.

Selain itu, sejumlah posisi strategis dan pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan ini.

Syarat dan Ketentuan Lengkap Uji Coba WFA Pemkot Solo

Berikut ketentuan resmi uji coba WFA Pemkot Surakarta pada **14, 21, dan 28 Januari 2026**:

* Work From Anywhere bisa dilakukan di mana saja namun wajib di wilayah Kota Surakarta.
* Berlaku untuk 50 persen dari total karyawan di setiap OPD yang ikut serta dalam uji coba.
* Tidak berlaku untuk pegawai eselon III sekelas sekretaris OPD, Kepala OPD, dan setingkat pengawas.
* Tidak berlaku untuk karyawan yang berkaitan dengan pelayanan langsung pada masyarakat seperti pegawai puskesmas, lurah pasar, petugas lapangan, dan sejenisnya.
* Tidak berlaku untuk pegawai yang bersifat dengan tenaga kebersihan kantor, petugas keamanan kantor, dan ASN dengan keterbatasan khusus (disabilitas), serta ASN yang mendapat hukuman disiplin.
* Wajib absensi menggunakan aplikasi SIPEDRO dan mengikuti ZOOM yang dilaksanakan masing-masing OPD.
* Wajib berseragam sesuai ketentuan PDH Batik Bebas dan Rapi juga mengenakan ID Card masing-masing.
* Berada dalam tim kerja tiga orang dan menghasilkan capaian kinerja yang terukur.
* Dalam kondisi standby dan siap jika sewaktu-waktu diminta kembali ke kantor atau diberi tugas khusus dengan jeda maksimal dua jam (untuk segera merapat, Red).
* Dan lain-lain. (ves)

Arah Baru Pola Kerja ASN?

Uji coba WFA ini menjadi langkah awal Pemkot Solo dalam mengadaptasi pola kerja fleksibel tanpa mengorbankan disiplin dan kualitas pelayanan publik.

Hasil evaluasi uji coba Januari 2026 akan menjadi penentu apakah kebijakan ini akan diterapkan secara permanen ke depan. (ves/lz)

Editor : Laila Zakiya
#wfa #uji coba #aturan #syarat #pemkot solo #asn