Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Miris! 58 Kasus Pernikahan Dini Terjadi di Wonogiri Sepanjang 2025, Dipicu Kehamilan Remaja

Iwan Adi Luhung • Senin, 12 Januari 2026 | 14:43 WIB

Puluhan anak di Wonogiri terpaksa menikah dini sepanjang 2025, mayoritas karena hamil duluan, tinggal serumah, hingga digerebek warga.
Puluhan anak di Wonogiri terpaksa menikah dini sepanjang 2025, mayoritas karena hamil duluan, tinggal serumah, hingga digerebek warga.

WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM — Fenomena perkawinan dini masih membayangi Wonogiri.

Sepanjang tahun 2025, puluhan anak terpaksa naik pelaminan sebelum cukup umur, bukan karena cinta siap lahir batin, melainkan karena hamil duluan atau keburu digerebek warga.

Data tersebut terungkap dari catatan Pengadilan Agama (PA) Wonogiri. Sepanjang 2025, tercatat 58 perkara dispensasi kawin diajukan orang tua atau wali untuk melegalkan pernikahan anak di bawah umur.

“Di 2025 ada 58 perkara dispensasi kawin yang masuk,” ujar Humas PA Wonogiri, Alfajar Nugraha, mewakili Ketua PA Wonogiri, Nur Hamid.

Baca Juga: Caterju Blak-blakan Soal Tren Ajakan Nikah Muda yang Viral di TikTok: Risiko Finansial hingga Child Grooming Disorot!

Mayoritas pengajuan dispensasi kawin, lanjut Alfajar, dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Tak sedikit pula yang sudah kebablasan tinggal serumah meski belum sah secara hukum maupun agama.

“Ada juga yang anaknya sudah tinggal bersama selama beberapa bulan. Biasanya karena tradisi tunggon atau menunggui anak sebelum akhirnya menikah,” jelasnya.

Ironisnya, tekanan sosial juga ikut bermain. Dalam sejumlah kasus, pasangan remaja ini digrebek warga sehingga keluarga tak punya pilihan lain selain mengajukan pernikahan.

“Ada yang karena digerebek warga, lalu didesak untuk segera menikah. Itu juga jadi alasan dispensasi kawin diajukan,” imbuh Alfajar.

Meski begitu, dibanding tahun sebelumnya, jumlah perkara ini sebenarnya mengalami penurunan. Pada 2024, tercatat 94 perkara dispensasi kawin, sehingga di 2025 turun 36 perkara atau hampir separuhnya.

“Turun jauh, hampir separuh,” katanya.

Penurunan itu, menurut Alfajar, bukan terjadi begitu saja. Ada dua faktor utama: meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan dini dan diperketatnya aturan rekomendasi dari instansi terkait.

Baca Juga: Dearly Djoshua Bongkar Pengabdian hingga Korbankan Anak demi Ari Lasso: Bantah Selingkuh & Matre!

Kini, sebelum dispensasi dikabulkan, anak harus dinilai kelayakan psikis dan mentalnya untuk membangun rumah tangga.

“Tidak sembarangan. Ada penilaian dari dinas terkait, apakah anak itu layak secara mental dan psikologis untuk menikah. Ini ikut menekan angka pernikahan dini,” pungkasnya. (al/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#wonogiri #kehamilan di luar nikah #perkawinan dini #dispensasi kawin #pengadilan agama (PA) #naik pelaminan