Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Izin Dicabut Saat Proyek Hampir Rampung, Pembangunan Hollyland Karanganyar Disetop Total dan Digugat ke PTUN

Rudi Hartono RS • Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:02 WIB
Pembangunan kawasan sarana ibadah Hollyland di Karanganyar yang sudah mencapai 80 persen.
Pembangunan kawasan sarana ibadah Hollyland di Karanganyar yang sudah mencapai 80 persen.

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM — Polemik pembangunan kawasan sarana ibadah Hollyland di Karanganyar memasuki babak baru.

Setelah izin resminya dicabut pemerintah daerah, proyek yang progres fisiknya telah mencapai sekitar 80 persen itu kini dihentikan total.

Tak tinggal diam, pengelola kawasan memilih menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pembangunan kompleks Hollyland yang berlokasi di Dukuh Kepuh, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Jawa Tengah, resmi disetop usai Pemkab Karanganyar mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui surat keputusan bupati.

Kebijakan ini langsung memantik reaksi keras dari Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) selaku pengelola.

Surat Pencabutan Terbit Akhir 2025

Pencabutan izin pembangunan diketahui tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan diserahkan kepada pihak YKAS pada 29 Desember 2025.

Informasi tersebut dibenarkan Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono.

“Betul, izin sudah dicabut tertanggal 24 Desember 2025. Surat Keputusan diserahkan ke YKAS pada 29 Desember,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Endro menyampaikan dukungan terhadap langkah Bupati Karanganyar yang membentuk Tim Investigasi Obyektif guna mengevaluasi legalitas pembangunan.

Dari hasil evaluasi itu, Pemkab Karanganyar menerbitkan keputusan pencabutan lima PBG yang berkaitan dengan kawasan Hollyland.

“Kami mendukung langkah Inspektorat Kabupaten Karanganyar yang menindaklanjuti aduan warga, termasuk terkait Kepala Desa Karangturi,” tegasnya.

YKAS Keberatan, Nilai Pencabutan Tidak Adil

Di sisi lain, YKAS menilai kebijakan pencabutan izin tersebut tidak adil.

Ketua YKAS, Tri Waluyo, menegaskan bahwa pembangunan sebelumnya telah mengantongi izin resmi dan sudah hampir rampung.

Menurut Tri, persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Karanganyar tertanggal 2 September 2025 tentang penundaan pelaksanaan pembangunan Bukit Doa Hollyland, yang kemudian berujung pada pencabutan PBG.

“Padahal sebelumnya pembangunan sudah memiliki izin resmi dan progresnya sudah mencapai 80 persen,” ujarnya.

Gandeng LBH Ansor, YKAS Tempuh Gugatan PTUN

Sebagai langkah lanjutan, YKAS menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor Pusat untuk mengawal proses hukum.

Ketua Umum LBH PP GP Ansor Karanganyar, Dendy Zuhairil Finsa, menilai Pemkab Karanganyar telah bertindak sewenang-wenang dalam proses pencabutan izin.

Ia menyebut koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa adanya dialog dengan pihak yayasan.

Selain itu, pencabutan tersebut menyasar lima bangunan utama di kompleks Hollyland.

“Sebelum menggugat ke PTUN, kami sudah mengajukan banding administratif atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG. Itu akan menjadi dasar gugatan kami,” tegasnya.

Pemkab Akui Terima Keberatan Administratif

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keberatan administratif dari YKAS pada 7 Januari 2026.

Keberatan tersebut mencakup tiga Surat Keputusan Bupati yang dinilai bermasalah oleh pihak yayasan.

“Gugatan adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Namun prosedurnya harus diawali dengan upaya administratif, dan itu sudah ditempuh pihak yayasan melalui kuasa hukumnya,” pungkasnya. (rud/lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #digugat #ptun #Hollyland Karanganyar #pembangunan