SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersiap mengambil langkah tegas terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Mulai pekan depan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan hak upah buruh benar-benar dipenuhi.
Langkah pengawasan ini dilakukan seiring resmi berlakunya UMK Sukoharjo 2026 sejak 1 Januari 2026.
Pemkab menegaskan tidak ingin ada pekerja yang dirugikan akibat perusahaan yang abai terhadap ketentuan upah minimum.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menegaskan bahwa sidak akan dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Mulai pekan depan kami akan turun langsung ke lapangan. Tujuannya memastikan perusahaan membayar upah buruh sesuai UMK 2026 Sukoharjo,” ujarnya.
UMK Sukoharjo 2026 Resmi Rp2,5 Juta per Bulan
Setyo Aji menjelaskan, UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 per bulan.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,96 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Penetapan UMK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak awal tahun 2026.
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.
Sidak Tak Sekadar Mengawasi, Tapi Juga Membina
Menurut Disperinaker, sidak UMK 2026 bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran.
Pemerintah daerah juga ingin memberikan pemahaman kepada perusahaan agar konsisten menjalankan kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, namun jika ditemukan pelanggaran tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran bersama antara pengusaha dan pemerintah, sehingga kepatuhan terhadap UMK tidak hanya didorong oleh sanksi, tetapi juga pemahaman hukum.
Jaga Iklim Industri Tetap Kondusif
Disperinaker Sukoharjo menilai pengawasan aktif menjadi kunci menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dengan kepastian pembayaran upah sesuai UMK, hubungan industrial diharapkan tetap kondusif.
Pemerintah daerah juga berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring penerapan UMK yang konsisten, sementara pelaku usaha tetap memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. (kwl/lz)
Editor : Laila Zakiya