SOLOBALAPAN.COM - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semula digadang-gadang sebagai solusi penataan tenaga honorer, kini justru memicu kegelisahan baru.
Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, sebagian eks honorer mengaku menghadapi kenyataan pahit: penghasilan turun setelah resmi menyandang status ASN.
Fenomena ini terjadi di berbagai daerah dan memunculkan pertanyaan besar: benarkah nasib PPPK Paruh Waktu tak jauh berbeda dengan saat masih berstatus non ASN?
Eks Honorer Kaget Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah
Keresahan ini banyak dirasakan tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi.
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkapkan bahwa banyak honorer terkejut setelah menerima gaji perdana sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat status ASN seharusnya menjadi simbol kepastian dan peningkatan kesejahteraan, bukan malah sebaliknya.
"Ini perlu menjadi perhatian teman-teman pengurus. Bagaimana langkahnya untuk bisa menyejahterakan teman-teman PPPK paruh waktu," ucapnya.
Tanpa langkah konkret, PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan terus berada di posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun kepastian kerja.
Lampung Selatan Jadi Contoh Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu
Keresahan serupa juga terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku bingung terkait besaran gaji yang diterima usai pelantikan, meski aturan penggajian sudah tercantum dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa skema penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Wahid menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar pembayarannya dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Peralihan status dari tenaga honorer ke PPPK Paruh Waktu, menurutnya, berdampak signifikan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika sebelumnya penghasilan non ASN masih ditopang dari berbagai sumber seperti dana BOS, BOK, maupun BLUD, maka setelah menjadi PPPK Paruh Waktu seluruh pembiayaan gaji sepenuhnya dibebankan pada APBD.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Di Lampung Selatan, gaji guru PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, sementara tenaga teknis disesuaikan dengan penghasilan saat masih honorer.
Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat jaminan sosial dan tunjangan keagamaan.
Bertentangan dengan Aturan, Tapi Terjadi di Lapangan
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditegaskan sebagai bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Bahkan dalam diktum kesembilan belas, disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit harus sama dengan penghasilan saat menjadi honorer, atau mengacu pada upah minimum wilayah.
Namun faktanya, implementasi di daerah tidak selalu sejalan. Herlambang menilai persoalan utama terletak pada sumber pendanaan.
Ia mencontohkan, saat masih honorer, pegawai bisa menerima penghasilan dari beberapa sumber, seperti BOS dan insentif daerah, sehingga total penghasilan lebih besar.
Setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji hanya mengacu pada satu sumber utama.
Masa Depan PPPK Paruh Waktu Masih Abu-abu
Tak hanya soal gaji, ketidakjelasan jenjang karier juga menjadi sumber kegelisahan.
Munculnya wacana bahwa rekrutmen ASN ke depan hanya melalui jalur CPNS membuat PPPK Paruh Waktu mempertanyakan masa depan mereka.
"Kalau CPNS doang, kapan PPPK paruh waktu bisa naik ke full time?" cetus Herlambang.
Ia menilai kebijakan yang menyerahkan sepenuhnya penggajian pada kemampuan fiskal daerah sangat rawan ketimpangan.
Setiap daerah memiliki prioritas dan kapasitas anggaran berbeda, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.
"Solusinya, perlu adanya tambahan anggaran dari pusat atau menteri keuangan. Selain itu, regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time harus disegerakan," pungkas Herlambang Susanto.
Status ASN Tak Otomatis Sejahtera
Situasi yang terjadi saat ini membuktikan bahwa kekhawatiran honorer sejak awal bukan tanpa alasan.
Skema PPPK Paruh Waktu yang diharapkan menjadi jalan tengah penataan non ASN, justru menyisakan persoalan baru.
Tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat dan regulasi yang jelas, PPPK Paruh Waktu berisiko terjebak dalam status ASN yang nama saja naik, tapi kesejahteraan masih stagnan. (*)
Editor : Laila Zakiya