SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Aktivitas sebuah coffee shop yang beroperasi selama 24 jam di kawasan strategis Jalan RM Said, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, menuai keluhan warga.
Aduan tersebut disampaikan masyarakat melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dan langsung menjadi perhatian pemerintah wilayah.
Warga menilai operasional coffee shop bernama Cek Gettsee, yang berada tepat di depan SMA Muhammadiyah 1 Solo, telah mengganggu kenyamanan lingkungan.
Keluhan tidak hanya menyasar kebisingan, terutama pada malam hari, tetapi juga parkir kendaraan pengunjung yang dinilai semrawut dan memanfaatkan badan jalan utama.
Dalam aduan resminya, pelapor menyampaikan keberatan secara tegas terhadap kondisi tersebut.
“Tolong benar-benar ditindak dan diawasi pak. Di Cek Gettsee RM Said depan SMA Muh 1 Solo itu berisik banget. Suruh kasih peredam kalau perlu. Jalan raya umum besar, lalu lintas terganggu, parkiran memenuhi jalan apakah dibenarkan pak. Tolong banget kami mohon direspon secara tegas, Wali Kota kalau perlu ke sana,” tulis pelapor dalam aduannya.
Kecamatan Akui Ada Aduan, Fokus Awal ke Parkir
Menanggapi laporan tersebut, Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan warga melalui ULAS.
Ia menyebut, sejauh ini laporan yang masuk lebih banyak berkaitan dengan ketertiban parkir di sekitar lokasi usaha.
“Benar ada aduan itu. Setahu saya komplainnya tentang parkir. Kemarin sudah dilakukan pembinaan terhadap juru parkirnya. Prinsipnya, mau menerima uang parkir ya harus menata parkir dengan benar,” ujar Beni.
Menurutnya, meski titik parkir yang bermasalah hanya berada di satu lokasi, dampaknya meluas dan menimbulkan kesan semrawut hingga mengganggu pengguna jalan lain di ruas Jalan RM Said.
Soal Kebisingan, Pemkot Tak Ingin Bersikap Subjektif
Terkait keluhan kebisingan, Beni menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak akan langsung mengambil kesimpulan tanpa verifikasi lapangan.
Pemerintah wilayah akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan apakah suara yang ditimbulkan memang melanggar ketentuan.
“Kalau soal kebisingan, kami akan koordinasi dengan beberapa stakeholder. Kalau itu masuk kategori hiburan, berarti kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman pariwisata. Untuk kebisingan, nanti kami cek dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelasnya.
Ia menambahkan, DLH memiliki alat pengukur kebisingan yang mampu menentukan apakah suara yang dihasilkan masih berada dalam batas wajar atau sudah melampaui ambang batas yang diperbolehkan.
“DLH punya alat untuk mengecek frekuensi kebisingan, apakah masih di ambang batas, melebihi, atau secara ketentuan masih aman. Itu yang akan menjadi kejelasan,” katanya.
Pernah Terjadi di Lokasi Lain, Dicek Langsung di Lapangan
Beni juga mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di kawasan Sasana Krida Mangkubumen.
Meski telah lama beroperasi tanpa masalah, aduan kebisingan tetap ditindaklanjuti secara profesional.
“Seperti di Sasana Krida Mangkubumen, bertahun-tahun berjalan aman, tapi tiba-tiba ada aduan kebisingan. Langsung kami cek, ternyata saat musik dinyalakan, hasilnya tidak melebihi ambang batas,” ungkapnya.
Pemerintah Janji Objektif dan Transparan
Ia menegaskan, pemerintah wilayah berkomitmen untuk bersikap objektif dan tidak hanya mengandalkan laporan sepihak.
Langkah turun langsung ke lapangan dinilai penting agar semua pihak mendapatkan kejelasan dan tidak ada kepentingan yang dirugikan.
“Tidak hanya mendengarkan laporan saja, akan kami cek langsung agar tidak subjektif. Untuk menghindari kepentingan satu pihak, semua akan kami rangkul. Kalau ada laporan yang benar tentu akan ditindak, tapi kalau secara prinsip masih dalam ambang batas dan sudah menjadi problem di masyarakat, itu juga akan kami jelaskan kepada semua pihak,” pungkasnya. (atn/lz)
Editor : Laila Zakiya