Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Anrez Adelio Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Andi Aris Widiyanto • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:53 WIB

Anrez Adelio dilaporkan dugaan kekerasan seksual,
Anrez Adelio dilaporkan dugaan kekerasan seksual,

JAKARTA, SOLOBALAPAN.COM – Polda Metro Jaya saat ini menangani dua kasus yang menyeret figur publik sekaligus.

Aktor Anrez Putra Adelio dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual, sementara dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.

Kasus pertama melibatkan Friceilda Prillea alias Icel (FA) yang melaporkan Anrez Adelio pada Senin (29/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang disebut berujung kehamilan.

“Benar telah datang saudari FA, perempuan usia 27 tahun, yang melaporkan saudara AP, laki-laki 28 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Senin (5/1/2026) malam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 6,9 M di Karanganyar Mandek 2 Tahun, Korban Lapor Wasidik hingga Irwasum

Menurut keterangan polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni hampir delapan bulan, terhitung sejak 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.

Menolak Minum Obat Aborsi

Dalam laporan tersebut, korban mengaku kini tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan ke-8. Icel juga menyebut sempat diminta untuk mengonsumsi obat penggugur kandungan, namun permintaan tersebut ditolaknya.

“Korban menolak. Kemudian terlapor membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab terhadap korban dan bayinya. Namun faktanya hal itu tidak dilakukan,” beber Reonald.

Menanggapi laporan tersebut, Anrez Adelio menyampaikan bahwa Icel berhak mengambil langkah terbaik versinya. Ia mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui kuasa hukum.

“Semua komunikasi sudah dilakukan. Ada perwakilan dari kuasa hukum, dan sudah ada kesepakatan juga. Makanya saya kaget kalau dibilang tidak ada tanggung jawab,” jelas Anrez.

Richard Lee Jadi Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Reonald juga mengungkap perkembangan kasus dr Richard Lee. Dokter kecantikan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Samira alias Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan. Richard dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Baca Juga: Comeback! Alfriyanto Nico Resmi Tinggalkan Persija Jakarta, Dirumorkan Merapat ke Persis Solo demi Selamatkan Laskar Sambernyawa!

“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada Selasa (23/12). Namun diminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Reonald.

Panggilan Kedua Dilayangkan

dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus konsumen.
dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus konsumen.

Pihak kepolisian menegaskan akan melayangkan panggilan kedua apabila Richard Lee kembali mangkir dari pemeriksaan.

“Apabila tidak datang pada Rabu (7/1/2026), maka akan kami layangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.

Dua kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat keduanya melibatkan figur yang dikenal luas di dunia hiburan dan kecantikan Tanah Air. (jp/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#dokter kecantikan #Hamil 8 Bulan #Anrez Putra Adelio #figur publik #tersangka #Friceilda Prillea Hamil #dr richard lee