Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Perangi Narkoba, Polres Sukoharjo Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Iwan Kawul • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:49 WIB

Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap 38 kasus narkotika dan psikotropika, mengamankan 54 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,7 miliar.
Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap 38 kasus narkotika dan psikotropika, mengamankan 54 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,7 miliar.

SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Kusus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang masih saja terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025.

Sebanyak 38 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan berhasil diungkap, dengan 54 tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap narkoba diamankan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan dan konsistensi jajarannya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Sukoharjo.

“Selama tahun 2025, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan dengan total 54 tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Anggaito saat rilis kinerja, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Dari Sekda ke Penjaga Bumi: Kisah Tatag Prabawanto Menghidupkan Lahan Kritis di Sragen

Ia merinci, pengungkapan kasus tersebut meliputi 3 kasus tindak pidana kesehatan dan/atau psikotropika, 2 kasus tindak pidana narkotika dan/atau psikotropika, 3 kasus tindak pidana kesehatan, 5 kasus psikotropika, serta 25 kasus narkotika. Dominasi pengungkapan kasus narkotika menunjukkan fokus utama penindakan aparat kepolisian.

Tak hanya dari sisi jumlah kasus, keberhasilan Satresnarkoba juga tercermin dari besarnya barang bukti yang disita. Untuk kategori obat keras, petugas mengamankan total 18.458,5 butir, terdiri dari tramadol 239 butir, Yarindo 18.219,5 butir, psikotropika 955 butir, Hexymer 221 butir, Trihex 630 butir, serta alprazolam 104 butir.

Sementara dari kategori narkotika, polisi menyita sabu seberat 1.363,09 gram, 1.084 butir ekstasi (ineks), serta tembakau sintetis seberat 67,42 gram. Barang bukti tersebut dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila beredar di masyarakat.

“Jika dikonversikan, estimasi nilai kerugian yang berhasil diselamatkan dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp1.726.734.140,” jelasnya.

Atas capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga menorehkan prestasi di tingkat Polda Jawa Tengah. Jajaran ini meraih peringkat pertama kategori perhitungan anggaran DIPA terkait pengungkapan kasus dan barang bukti, serta peringkat kedua pengungkapan kasus dengan barang bukti terbanyak se-Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Jule Diduga Beneran Lagi di Bali usai Foto Ini Muncul! Tudingan Jalan Bareng Jefri Nichol Semakin Kuat?

Kapolres menegaskan, capaian tersebut akan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja di tahun-tahun mendatang.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh personel. Kami akan terus memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi masyarakat Sukoharjo, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya. (kwl/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#narkotika #psikotropika #Satresnarkoba Polres Sukoharjo #Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo