Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Proyek Nasional Jangan Tumbalkan Warga Lokal: Wabup Sragen Buka Suara Soal Polemik Dapur MBG dan Kandang Babi

Ahmad Khairudin • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:17 WIB

 

Dapur MBG di Sragen bersebelahan dengan kandang babi yang sudah puluhan tahun berdiri.
Dapur MBG di Sragen bersebelahan dengan kandang babi yang sudah puluhan tahun berdiri.

SOLOBALAPAN.COM - Polemik pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampingan dengan kandang babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, akhirnya mendapat respons serius dari pemerintah daerah.

Persoalan ini bukan sekadar soal teknis lokasi, tetapi menyentuh etika proyek nasional yang dinilai berpotensi mengorbankan usaha warga lokal.

Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Sragen, Suroto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika keberadaan proyek pusat justru mengancam mata pencaharian masyarakat yang telah lama berusaha secara legal.

Pemkab Sragen Tegas Lindungi Peternak Berizin

Suroto menyatakan, selama usaha kandang babi tersebut memiliki izin lengkap dan tidak menimbulkan konflik sosial, maka negara wajib melindunginya.

Ia menekankan bahwa pembangunan program nasional tidak boleh mematikan ekonomi warga sendiri.

"Saya selaku wong Sragen, kandang babi kalau ada izinnya dan tidak ada gejolak masyarakat, ya harus kita lindungi. Masalahnya apa? Karena itu juga orang Sragen," tegas Suroto saat ditemui di sela agenda peresmian gedung baru RSUD Sragen Selasa (6/1).

Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah daerah yang berupaya berdiri di tengah, antara menjalankan program strategis nasional dan menjaga keberlangsungan usaha lokal yang sah.

Dapur MBG Bukan Kewenangan Daerah

Di sisi lain, Suroto mengakui posisi daerah berada dalam situasi dilematis.

Ia menjelaskan bahwa penentuan lokasi dan teknis pembangunan dapur MBG sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan pemerintah kabupaten.

"Prinsipnya, keberadaan SPPG itu bukan kewenangan Bupati, Wakil Bupati, ataupun Satgas (daerah). Itu kewenangan BGN pusat. Kita tidak tahu menahu soal portal dan teknis di dalamnya," ungkapnya jujur.

Menurutnya, peran pemerintah daerah selama ini hanya sebatas mitigasi persoalan di lapangan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, bukan pada pengambilan keputusan strategis penempatan fasilitas MBG.

Risiko Sosial Jadi Tanggung Jawab Pusat

Potensi penolakan dari penerima manfaat—baik siswa maupun orang tua—akibat lokasi dapur MBG yang berdampingan dengan kandang babi juga disinggung.

Suroto menilai, risiko tersebut merupakan konsekuensi kebijakan pusat yang harus ditanggung oleh BGN.

"Kalau penerima manfaat menolak? Itu risiko BGN. Kami sudah berkoordinasi dengan Korwil BGN di Sragen agar kondisi di lapangan ini dilaporkan ke pusat. Soal risiko ke depannya, nanti akan kita tuangkan dalam laporan resmi," tambahnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya jarak koordinasi antara pusat dan daerah yang berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak segera diselaraskan.

Janji Turun Lapangan dan Cari Solusi

Meski demikian, pemerintah daerah tidak ingin persoalan ini berlarut-larut.

Suroto memastikan akan meninjau langsung lokasi dapur MBG dan kandang babi milik Angga Wiyana Mahardika untuk melihat kondisi riil di lapangan.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar program nasional tidak menabrak hak warga yang telah lebih dulu berusaha secara legal.

"Kalau saya diminta untuk mendukung, tanda tangan (koordinasi) dan sebagainya, kami siap bersama Korwil BGN untuk mencari solusi," pungkasnya. (din/lz)

Editor : Laila Zakiya
#sragen #dapur MBG #wabup sragen