Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Direktur BPR Wonogiri Digeruduk Warga, Isu Etika dan Kompensasi Rp5 Juta Jadi Sorotan Publik

Laila Zakiya • Sabtu, 3 Januari 2026 | 13:14 WIB
Ilustrasi Direktur BPR Wonogiri Digeruduk
Ilustrasi Direktur BPR Wonogiri Digeruduk

WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Jagat perbincangan publik Wonogiri mendadak riuh setelah beredarnya pesan berantai yang menyebut Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda), Mohamad Hasyim, digeruduk warga di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri Kota.

Pesan tersebut menyebar luas di masyarakat dan media sosial.

Dalam narasinya, Hasyim disebut digrebek warga saat berada di sebuah rumah bersama salah satu karyawannya berinisial R pada Jumat (26/12/2025) malam.

Disebutkan pula adanya kewajiban membayar kompensasi sebesar Rp5 juta kepada warga setempat.

Tak hanya itu, kabar tersebut juga disertai klaim bahwa kejadian ini telah dilaporkan kepada Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang dinilai mencoreng institusi BUMD.

Klarifikasi Langsung dari Mohamad Hasyim

Menanggapi isu yang berkembang, Mohamad Hasyim memberikan klarifikasi.

Ia membenarkan bahwa dirinya memang didatangi warga Karangtalun pada malam kejadian.

"Saat itu yang datang ada Pak RT, Pak Kadus dengan pemuda. Saat kesempatan pertama buka gerbang, saya juga buka pintu. Kami berdua di rumah itu," ujar Hasyim, Sabtu (3/1/2026).

Hasyim menjelaskan, keberadaannya di rumah tersebut berkaitan dengan pekerjaan sampingan di bidang penjualan rumah dan kavling.

Menurutnya, R telah memberikan uang muka sebesar Rp25 juta untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah.

"Pada saat warga datang, kami berpakaian lengkap. Saya pastikan kami tidak melakukan kegiatan asusila apapun disitu. Kami siap dikonfirmasi Pak RT, Pak Kadus dan pemuda," beber dia.

Ia juga mengakui bahwa dirinya dan R memang kerap datang ke rumah tersebut untuk melakukan pengecekan pembangunan yang dikerjakan secara harian.

"Kami bisa ngecek saat pulang kerja. Sampai di sana di atas jam 5. Kami tidak pernah stay disitu atau sampai di atas pukul 21.00," bantah Hasyim.

Soal Surat Pernyataan dan Kompensasi Rp5 Juta

Beredarnya surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani Hasyim turut memicu spekulasi publik.

Dokumen tersebut menyebutkan kesanggupan membayar Rp5 juta kepada warga.

"Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta (jika terbukti berbuat asusila,red). Saya ya monggo, saya bilang kalau di Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kwitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila. Saya siap dikonfirmasi soal itu," papar Hasyim.

Ia menegaskan siap mengikuti ketentuan perusahaan jika dinilai melakukan pelanggaran.

"Kalau saya dianggap ada kesalahan saya nderek ketentuan aturan perusahaan, tidak masalah," kata dia.

Sikap Bupati Wonogiri dan Langkah Komisaris

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Menurutnya, dugaan pelanggaran etika kini ditangani oleh Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda).

Setyo menyebut, yang bersangkutan mengakui adanya kesalahan, namun tidak mengakui telah melakukan perbuatan asusila.

Namun ia menilai, jika tidak ada pengakuan asusila, seharusnya tidak perlu ada pembayaran kompensasi.

"Kita prihatin, karena bisa saja mempengaruhi institusi BUMD. Ini harus ditindaklanjuti komisaris. Sanksi nanti dari komisaris," tegas Setyo.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena menyangkut citra lembaga keuangan milik daerah.(al/lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #BPR Wonogiri #dugaan pelanggaran etika