Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nggak Usah Buru-buru! Cuma 3 Kriteria Pekerja Ini yang Deadline Aktivasi Coretax-nya 31 Desember 2025

Laila Zakiya • Rabu, 31 Desember 2025 | 16:17 WIB

 

Isu Coretax harus aktivasi sebelum 31 Desember 2025 mencuat. Bagaimana faktanya?
Isu Coretax harus aktivasi sebelum 31 Desember 2025 mencuat. Bagaimana faktanya?

SOLOBALAPAN.COM - Menjelang penutupan tahun 2025, isu aktivasi Coretax DJP ramai diperbincangkan.

Tak sedikit wajib pajak panik karena beredar informasi bahwa aktivasi Coretax harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

Namun, benarkah semua wajib pajak terikat tenggat waktu tersebut?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki deadline yang sama.

Faktanya, hanya kelompok tertentu yang diwajibkan menyelesaikan aktivasi akun Coretax sebelum pergantian tahun.

DJP Tegaskan Tidak Ada Deadline Umum Aktivasi Coretax

DJP memastikan hingga saat ini tidak ada ketentuan umum yang mewajibkan seluruh wajib pajak melakukan aktivasi Coretax sebelum akhir 2025.

"Tidak ada ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi Coretax DJP. Jadi, wajib pajak sebenarnya boleh-boleh saja baru melakukan aktivasi akun coretax DJP pada 2026, tapi perlu memerhatikan juga jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2025," tegas DJP lewat cuitan akun X @kring_pajak.

Artinya, masyarakat umum tidak perlu panik jika belum sempat aktivasi hingga akhir tahun, selama aktivasi dilakukan sebelum menggunakan layanan Coretax untuk pelaporan pajak.

Ini 3 Kriteria Pekerja yang Wajib Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember 2025

Meski tidak berlaku untuk semua, terdapat pengecualian khusus bagi kelompok pekerja tertentu.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, hanya tiga kategori berikut yang memiliki tenggat waktu resmi.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN diwajibkan melakukan pendaftaran, aktivasi akun Coretax, sekaligus memiliki Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025.

"Seluruh ASN termasuk calon pegawai negeri sipil prajurit TNI dan Anggota Polri melakukan pendaftaran pada Cortex DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki kode otorisasi/sertifikasi elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi surat edaran MenPANRB tersebut.

2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Personel TNI juga termasuk dalam kategori aparat negara yang wajib patuh terhadap tenggat akhir tahun.

Aktivasi Coretax menjadi syarat administratif penting agar pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dapat dilakukan tepat waktu pada 2026.

3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Anggota Polri masuk dalam kategori yang sama dengan ASN dan TNI.

Kewajiban ini bersifat institusional dan didorong langsung oleh kebijakan pemerintah pusat.

Bukti keseriusan kebijakan ini terlihat dari langkah jemput bola kantor pajak di berbagai daerah.

Salah satunya dilakukan KPP Pratama Maros yang mendampingi pegawai instansi pemerintah secara langsung.

"Antusiasme para pegawai mencerminkan kesiapan instansi mereka dalam menyambut pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang untuk pertama kalinya akan menggunakan sistem Coretax secara penuh," tulis KPP Pratama Maros dalam siaran pers.

Bagaimana dengan Wajib Pajak Umum?

Bagi wajib pajak di luar tiga kategori tersebut, DJP menegaskan bahwa aktivasi Coretax masih bisa dilakukan setelah 31 Desember 2025.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menyampaikan bahwa aktivasi dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja, selama dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan Coretax, terutama untuk pelaporan SPT Tahunan.

Imbauan aktivasi dini tetap disampaikan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi lonjakan antrean, gangguan sistem, maupun keterlambatan pelaporan pajak di awal 2026.

Risiko Bukan Soal Denda, tapi Hambatan Teknis

Meski tidak ada sanksi langsung bagi wajib pajak umum yang belum aktivasi, risiko tetap ada.

Kendala teknis seperti antrean sistem, proses otorisasi yang gagal, hingga keterlambatan submit SPT bisa berujung pada sanksi administrasi akibat telat lapor.

Karena itu, DJP menyarankan aktivasi dilakukan jauh sebelum masa pelaporan SPT Tahunan dimulai.

Jangan Panik, Kenali Statusmu

Informasi bahwa aktivasi Coretax wajib untuk semua sebelum 31 Desember 2025 tidak sepenuhnya benar.

Deadline tersebut hanya berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri. Wajib pajak umum masih memiliki fleksibilitas waktu, meski tetap dianjurkan aktivasi sejak dini.

Dengan memahami status masing-masing, wajib pajak dapat lebih tenang, terhindar dari hoaks, dan siap menghadapi pelaporan pajak berbasis Coretax di tahun 2026. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#djp #aktivasi coretax #asn