Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sampah Menggunung di Permukiman Karanganyar, DPRD Soroti Dampak Pembatasan Buang Sampah ke TPA Sukosari

Rudi Hartono RS • Selasa, 30 Desember 2025 | 16:21 WIB

 

Kondisi tumpukan sampah yang berada di jalan penghubung antara Kebakramat - Tasikmadu.
Kondisi tumpukan sampah yang berada di jalan penghubung antara Kebakramat - Tasikmadu.

SOLOBALAPAN.COM - Kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari, Kecamatan Jumantono, mulai memunculkan persoalan serius di Kabupaten Karanganyar.

Alih-alih tertangani, sampah justru dilaporkan menumpuk di sejumlah titik, termasuk di kawasan permukiman padat yang belum memiliki fasilitas TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Salah satu lokasi yang terdampak berada di jalur penghubung Kebakramat–Tasikmadu, di mana tumpukan sampah terlihat di tepi jalan dan memicu keluhan warga.

DPRD Karanganyar Terima Banyak Aduan Warga

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Karanganyar bergerak cepat.

Komisi C DPRD menyatakan telah menerima banyak laporan masyarakat terkait penumpukan sampah pascapembatasan pembuangan ke TPA Sukosari.

Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Sartono, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan DLH melalui sambungan telepon terkait pembatasan sampah yang masuk ke TPA Sukosari,” kata Sartono, saat dihubungi Radar Solo (Solo Balapan Jawa Pos Group).

Menurutnya, kebijakan pembatasan ini berdampak langsung pada wilayah permukiman yang belum siap secara infrastruktur pengelolaan sampah.

Risiko Sampah Dibuang Sembarangan Mengintai

Sartono menilai, tanpa penanganan cepat dan solusi konkret, pembatasan tersebut justru berpotensi memperparah persoalan lingkungan.

“Kalau ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa ke mana-mana. Sampah menumpuk di permukiman, dan bisa saja ada warga yang akhirnya membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan kesehatan dan pencemaran lingkungan jika dibiarkan berlarut-larut.

DPRD Siap Panggil DLH Secara Resmi

DPRD Karanganyar telah memberikan peringatan awal kepada DLH agar segera mengambil langkah nyata.

Namun, Sartono menegaskan, pemanggilan resmi akan dilakukan jika tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Jika setelah ada teguran ini tidak ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan DLH akan kami panggil ke kantor DPRD untuk duduk bersama dan berkoordinasi mencari solusi permasalahan sampah di Karanganyar,” tegasnya.

Komisi C berharap DLH segera menyusun strategi antisipatif, khususnya dengan memperkuat keberadaan dan fungsi TPS3R di kawasan perumahan.

DLH Karanganyar: TPA Sukosari Dalam Pengawasan KLH

Sebelumnya, DLH Karanganyar secara resmi menerapkan pembatasan ketat pembuangan sampah langsung ke TPA Sukosari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menghentikan praktik open dumping.

Kepala DLH Karanganyar, Sunarno, menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan demi pengendalian volume sampah dan penertiban tata kelola persampahan.

“TPA Sukosari saat ini dalam pengawasan KLH. Karena itu, sampah yang masuk harus dibatasi. Setiap armada hanya boleh membuang sampah satu kali dalam sehari dan nantinya wajib ditimbang,” ujar Sunarno.

DLH pun mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan masyarakat, termasuk optimalisasi TPS3R.

Namun di lapangan, keterbatasan jumlah dan kapasitas TPS3R, serta minimnya sistem pengelolaan sampah di tingkat desa, menjadi tantangan serius.

Kondisi ini membuat pembatasan ke TPA belum sepenuhnya diimbangi kesiapan di wilayah.

Jika tidak segera dicarikan solusi terpadu, kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola lingkungan ini justru berisiko menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat Karanganyar. (rud/lz)

Editor : Laila Zakiya
#TPA Sukosari #DLH #DPRD Karanganyar