Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Motor Mogok Gagalkan Tawuran, Dua Pemuda Solo Diamankan Polisi Bawa Celurit 150 Cm

Antonius Christian • Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00 WIB

 

Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran.

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Niat dua pemuda di Kota Solo untuk terlibat tawuran berakhir antiklimaks.

Bukan karena kalah nyali, melainkan akibat sepeda motor yang mereka kendarai mogok kehabisan bensin di tengah jalan.

Situasi tak terduga itu justru mengantar keduanya ke tangan aparat kepolisian.

Kedua pemuda tersebut berinisial RAR (19) dan NSN (21), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Mereka diamankan Tim Sparta Polresta Solo saat menuntun sepeda motor Yamaha Aerox di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.

Kecurigaan petugas muncul saat melihat salah satu dari mereka membawa senjata tajam berukuran tidak lazim.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Sparta.

“Pada saat patroli, tim mendapati dua orang ini menuntun motor karena kehabisan bensin. Saat didekati, terlihat membawa celurit yang cukup panjang,” kata AKBP Sigit.

Terindikasi Hendak Tawuran Lewat Tantangan Medsos

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta lebih serius.

Kedua pemuda tersebut diketahui tergabung dalam kelompok Gankster dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran.

Rencana tersebut dipicu saling tantang dengan kelompok lain melalui media sosial Instagram.

Sebelum diamankan, RAR dan NSN sempat berkumpul bersama sekitar 30 orang rekannya di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Dari sana, mereka menerima tantangan tawuran dan memutuskan pulang untuk mengambil senjata tajam.

“Keduanya kemudian menuju wilayah Nusukan untuk menunggu informasi lanjutan terkait tawuran,” jelasnya.

Sambil menunggu kepastian, keduanya berkeliling mencari makan di kawasan Jalan Slamet Riyadi dan berencana menuju Colomadu.

Namun perjalanan terhenti di barat Kantor DPRD Kota Solo karena sepeda motor kehabisan bensin.

Celurit 150 Sentimeter Diamankan Polisi

Saat menuntun motor sambil membawa senjata tajam itulah, Tim Sparta yang melintas langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua buah celurit dengan panjang mencapai 150 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, pakaian yang dikenakan pelaku, serta telepon genggam.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku pernah terlibat kasus serupa dan sempat diamankan di wilayah Sukoharjo.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut harus berhadapan dengan hukum.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun. (atn/lz)

Editor : Laila Zakiya
#tawuran #celurit