SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Harapan seorang siswi SMP berusia 13 tahun asal Klaten untuk membantu perekonomian keluarga justru berubah menjadi pengalaman traumatis.
Korban berinisial AJK menjadi korban tindak kekerasan seksual setelah dijebak melalui modus lowongan kerja palsu yang ditawarkan lewat aplikasi perkenalan daring.
Kasus ini kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku, Satriya Yoga Kurniyanto (21), warga Kecamatan Sumberlawang, yang diduga memanfaatkan kepolosan korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai kasir toko.
Peristiwa bermula saat korban mencari pekerjaan melalui aplikasi OMI.
Ia tertarik pada tawaran kerja dengan upah Rp120.000 per hari.
Pada Selasa (23/12), korban bersama ibunya berangkat ke Sragen untuk menemui orang yang menawarkan pekerjaan tersebut, tanpa mengetahui bahwa tawaran itu merupakan jebakan.
Di Terminal Sumberlawang, pelaku menunjukkan sikap sopan untuk mendapatkan kepercayaan.
Ia kemudian meminta ibu korban pulang lebih dulu dengan alasan cuaca mendung, serta berjanji akan mengantar korban kembali ke rumah setelah urusan pekerjaan selesai.
Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, setelah ibu korban meninggalkan lokasi, pelaku membawa AJK ke sebuah kamar indekos di kawasan New Kemukus.
Di tempat itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.
Setelah kejadian tersebut, pelaku diduga meninggalkan korban di pinggir jalan dekat RSU YAKSSI Gemolong dengan alasan hendak menuju mesin ATM.
"Pelaku memanfaatkan kepolosan korban. Niat baik korban untuk bekerja justru dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi," tegas AKP Ardi Kurniawan.
Respons cepat warga dan aparat Polsek Gemolong membantu polisi melacak keberadaan pelaku.
Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta sepeda motor Honda Vario AD 6648 VY yang digunakan saat menjemput korban.
Atas perbuatannya, Satriya Yoga Kurniyanto kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sragen mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial maupun aplikasi daring, terutama jika menyasar anak di bawah umur. Pengawasan dan pendampingan dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang. (din/lz)
Editor : Laila Zakiya