SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 mulai menemukan titik terang.
Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo mengusulkan kenaikan sebesar 5,96 persen, dengan angka UMK berada di kisaran Rp 2,5 juta.
Usulan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, stabilitas industri padat karya, serta kemampuan dunia usaha agar tidak berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyesuaian UMK Sukoharjo 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Regulasi ini menjadi dasar perhitungan upah berbasis indikator ekonomi, bukan sekadar kebijakan seragam nasional.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Sigit Hastono, menjelaskan bahwa proses penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan panjang lintas sektor sebelum akhirnya difinalisasi dan dilaporkan kepada pimpinan daerah.
“Kemarin, sesuai arahan dari Bupati Sukoharjo, kami melaporkan sekaligus melakukan finalisasi penentuan UMK Sukoharjo 2026. Beberapa indikator yang menjadi dasar pertimbangan di antaranya pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,97 persen serta inflasi provinsi di angka 2,65 persen,” ujar Sigit, Selasa (23/12).
Industri Padat Karya Jadi Pertimbangan Utama
Sukoharjo dikenal sebagai wilayah dengan dominasi industri padat karya, terutama sektor garmen dan tekstil.
Dalam proses perumusan UMK, Dewan Pengupahan tidak hanya mengandalkan data statistik, tetapi juga melakukan evaluasi kondisi riil di lapangan, termasuk masukan dari akademisi, pakar ekonomi, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Hasil pemantauan rutin Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Sukoharjo menunjukkan masih adanya perusahaan yang mengalami tekanan keuangan.
Bahkan, persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Bahkan tahun lalu masih ada persoalan pembayaran THR yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ini menjadi catatan penting bagi kami agar keputusan UMK 2026 tetap adil dan realistis bagi semua pihak,” jelas Sigit.
Formula Alfa 0,665 Dinilai Paling Seimbang
Dalam penetapan UMK 2026, Dewan Pengupahan Sukoharjo menggunakan formula median alfa 0,665 sebagaimana diatur dalam PP 49.
Formula ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Kenaikan upah sebesar Rp 140.512 dibanding UMK tahun sebelumnya dianggap cukup moderat.
Dari sisi pengusaha, angka tersebut tidak terlalu membebani struktur biaya produksi.
Sementara dari sisi pekerja, kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan keberlangsungan kerja.
Arahan Bupati Sukoharjo juga menjadi faktor penting dalam keputusan ini.
Pemerintah daerah menekankan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Harapannya, dengan UMK yang sudah disepakati ini, perusahaan tidak menunda pembayaran upah, dan para pekerja bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” pungkas Sigit.
Sebagai pembanding, pada tahun 2025 UMK Sukoharjo mengalami kenaikan 6,5 persen sebagai kebijakan nasional.
Sementara pada 2026, penyesuaian dilakukan lebih selektif dan berbasis kondisi ekonomi lokal, agar risiko PHK dan gejolak industri dapat ditekan. (kwl/lz)
Editor : Laila Zakiya