SOLOBALAPAN.COM, WONOGIRI – Kasus kematian santri berinisial MMA (12) di Pondok Pesantren Santri Manjung, Wonogiri, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Kepolisian resmi menetapkan tiga santri sebagai pelaku penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Penetapan status pelaku dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan serta dugaan pembiaran oleh pihak pengelola pondok pesantren.
Tiga Pelaku Masih Anak di Bawah Umur
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkapkan bahwa setidaknya 10 orang telah diperiksa dalam perkara ini.
Dari hasil penyelidikan sementara, tiga santri dinyatakan sebagai pelaku.
"Di bawah umur semua," ujar Agung Jumat (19/12/2025) malam.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AG (14), AL (14), dan NS (10), yang seluruhnya merupakan santri di Ponpes Santri Manjung.
"Peran ketiga anak tersebut memukul dan menendang korban. (Statusnya) anak sebagai pelaku," kata dia.
Ancaman Hukum yang Dikenakan
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kronologi Penganiayaan di Kamar Ponpes
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar pondok pesantren. Motif awal diduga dipicu oleh persoalan sepele.
"Masih didalami apalah penganiayaan sudah direncanakan atau tidak. Termasuk kita dalami apakah ada indikasi senioriyas atau hal itu menjadi budaya disana," beber Agung.
Korban disebut enggan mandi dan mencuci, yang kemudian memicu tindakan kekerasan oleh ketiga pelaku.
Luka di Sekujur Tubuh Korban
Akibat penganiayaan tersebut, MMA mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di dada, kepala, perut, kaki dan tangan.
Pengakuan para pelaku, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Selain itu ada bekas coretan dari bolpoin dan tipe x di wajah korban.
Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban dan masih menunggu hasil resmi dari tim Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Dugaan Pembiaran Masih Diselidiki
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah kondisi korban yang sempat tak sadarkan diri di kamar pondok sebelum akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan.
Polisi masih mendalami apakah ada unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak ponpes.
"Masih kita dalami. (Ada potensi pelaku bertambah?) Itu nanti tergantung hasil pemeriksaan. Apa ada penambahan pelaku atau tidak. Nanti kita sampaikan ke teman-teman," papar Agung.
Korban Sempat Dijenguk Orang Tua
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Minggu (14/12/2025) orang tua korban sempat datang menjenguk dan memberikan uang saku.
Namun, korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dan tengkurap di kamar.
MMA kemudian dilarikan ke puskesmas hingga dirujuk ke rumah sakit dan dirawat di ICU. Nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin sore.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa pengelola pondok pesantren.
"Akan kami usut tuntas. Kami imbau, jika ada orang tua anak yang memgetahui anakknya di-bully bisa segera melapor kepada kami. Tak hanya di ponpes saja, tapi juga di sekolah-sekolah," pungkas Agung. (al/lz)
Editor : Laila Zakiya