Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Pengusaha Tambang di Karanganyar Dilaporkan Dugaan Penipuan Alat Berat Senilai Rp 7 Miliar

Rudi Hartono RS • Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:11 WIB

Kuasa hukum korban Zainal Arifin saat melakukan keterangan pers terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh salah seorang pengusaha tambang asal Kabupaten Karanganyar.
Kuasa hukum korban Zainal Arifin saat melakukan keterangan pers terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh salah seorang pengusaha tambang asal Kabupaten Karanganyar.

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Karanganyar. Seorang pengusaha tambang, Gatot Wiyono, dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh rekannya sendiri, Darmanto, terkait transaksi pembelian alat berat yang diduga fiktif.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban, Zainal Arifin. Menurutnya, perkara bermula pada 2020 ketika korban menyepakati pembelian alat berat untuk operasional tambang.

Terlapor menjanjikan pengadaan alat berat dalam jangka waktu tertentu, dan korban telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Bursa Transfer Persib Bandung Memanas: Rumor Joey Pelupessy dan Maarten Paes Menguat, Manajemen Bilang Begini

Namun hingga bertahun-tahun berlalu, alat berat yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan setelah diberi kelonggaran hingga 2023, terlapor tetap tidak memberikan kejelasan.

Dugaan transaksi fiktif semakin menguat ketika korban tidak menemukan bukti nyata terkait pengadaan alat berat tersebut.

“Ini langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian tidak ada hasil. Klien kami sudah memberi waktu sangat panjang, tetapi barang tak pernah diserahkan. Setelah ditelusuri, indikasi kuat mengarah pada penipuan dan penggelapan. Karena itu kami resmi melapor ke Polres Karanganyar,” jelas Zainal saat ditemui wartawan, Jumat (12/12).

Baca Juga: Dua Arca Kuno dari Masa Hindu-Buddha Ditemukan di Sragen, Diduga Peninggalan Candi

Zainal mengungkapkan, kerugian yang dialami kliennya mencapai hampir Rp 7 miliar, yakni untuk pembelian dua alat berat berupa Stone Crusher dan Ekskavator. Uang diberikan dalam dua tahap: Rp 5,5 miliar pada pembayaran pertama dan Rp 1,4 miliar pada pembayaran kedua.

“Kami sudah mencoba mediasi, tetapi gagal. Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Zainal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan. Penyidik telah memeriksa korban serta sejumlah saksi lainnya.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal untuk menguatkan barang bukti dan kronologi kejadian,” ungkap AKP Wikan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kirim Pesan Menyentuh dari Korea Selatan, Sebut Sedih Soal Kondisi Timnas Indonesia Saat Ini

Ia menyampaikan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. “Rencana selanjutnya, kami menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap terlapor,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pelaku usaha yang cukup dikenal di sektor pertambangan serta nilai kerugian yang terbilang besar. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kasus dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Kuasa hukum korban #alat berat #karanganyar #pengusaha tambang #penggelapan