BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan tindak asusila kembali menggegerkan Kabupaten Boyolali. Seorang pria berusia 20 tahun dilaporkan menyetubuhi dua adik kandungnya yang masih di bawah umur.
Mirisnya, salah satu korban yang kini masih berusia sekitar 16 tahun disebut tengah mengandung 5 bulan. Sementara korban lainnya masih berusia 13 tahun.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali dan kini tengah dalam proses hukum. Jumat (12/12), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali menghadirkan kedua korban untuk dimintai keterangan lanjutan.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Boyolali Melonjak hingga Rp 90 Ribu Jelang Nataru
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan tersebut. Laporan masuk pada 9 Desember 2025 dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini kasus sudah kami terima. Kami juga telah melakukan visum terhadap para korban, dan proses masih berjalan dalam penyelidikan,” kata AKP Indra, Jumat (12/12).
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan kondisi korban serta menguatkan bukti-bukti lain. Indra juga mengonfirmasi bahwa terduga pelaku memiliki hubungan sedarah dengan para korban.
“Kami akan dalami lagi, termasuk terkait jumlah korban dan informasi bahwa salah satu korban diduga hamil,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Seluruh rangkaian penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Sampai dengan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya. (fid/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto