SOLOBALAPAN.COM - Menjelang akhir tahun, situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo makin panas.
Pemerintah daerah, pengusaha, hingga pekerja dibuat gelisah karena regulasi penetapan UMK 2026 dari pemerintah pusat tak kunjung terbit.
Padahal, putusan tersebut menjadi dasar utama untuk memulai seluruh proses perhitungan upah minimum.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum memiliki landasan hukum apa pun untuk melakukan perhitungan resmi.
"Apakah sudah ada aturan dari pusat terkait UMK? Sampai saat ini belum turun aturannya. Mengusulkan besaran UMK 2026 ke provinsi? Ya belum, karena memang belum ada rumus untuk menghitungnya," kata Sumarno saat dikonfirmasi.
Kekosongan regulasi ini praktis membuat Dewan Pengupahan Kabupaten tak bisa bekerja optimal.
Rapat sudah dilakukan, namun tidak satupun pembahasan dapat masuk ke substansi karena belum adanya pedoman teknis yang harus diacu.
Sumarno menambahkan bahwa Pemkab masih wait and see, menunggu aturan dari pusat sebelum bergerak ke tahap berikutnya.
"Rapat sudah dilakukan, tetapi belum bisa membahas substansi. Pemerintah Kabupaten masih wait and see, menunggu aturan dari pusat," tambahnya.
Keresahan Buruh Memuncak: “Waktu Sudah Sangat Mepet”
Ketidakjelasan ini rupanya menimbulkan efek domino yang lebih besar: keresahan buruh meningkat tajam.
Para pekerja mengaku khawatir proses pembahasan UMK 2026 akan berlangsung alot dan tidak mencapai titik temu karena waktu yang tersisa tinggal hitungan hari.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) yang juga Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno, menilai keterlambatan pemerintah pusat telah membuat situasi semakin tidak menentu.
"Buruh sudah sangat resah tahun 2026 akan dapat upah berapa. Sebab saat ini belum ada kejelasan UMK 2026. Waktu sudah sangat mepet. Sekarang seharusnya sudah diumumkan pemerintah regulasi yang digunakan, tapi ternyata belum," ujarnya.
Selain ancaman proses pembahasan yang memanas, Sukarno menyebut tahap sosialisasi juga terancam terpangkas drastis. Padahal, UMK 2026 tetap harus diberlakukan pada 1 Januari 2026.
"Kami khawatir pembahasan nanti berjalan alot dan tidak ada titik temu. Belum lagi tahap sosialisasi yang menyisakan waktu sangat sedikit, sementara UMK ini harus berlaku 1 Januari 2026," imbuh Sukarno.
Sukoharjo Berada di Persimpangan
Penetapan UMK biasanya berjalan dalam alur yang teratur: regulasi turun pada pertengahan November, dilanjutkan sosialisasi awal Desember, kemudian penetapan UMK pada akhir bulan. Namun tahun ini ritme tersebut terhenti total.
Keterlambatan pusat membuat Pemkab tidak bisa mengeksekusi apa pun, sementara buruh mengandalkan kepastian upah sebagai penentu kehidupan mereka tahun depan.
Hingga saat ini seluruh pihak hanya bisa menunggu kebijakan pusat sambil berharap regulasi segera terbit agar diskusi UMK tidak berlangsung dalam situasi yang semakin terjepit. (kwl/lz)
Editor : Laila Zakiya